Berita Nasional
PPATK Ungkap Ada 3,2 Juta Orang Terjerumus Judi Online di Indonesia
Kominfo juga mendeteksi 14.823 konten judi online di situs lembaga pendidikan dan 17.001 menyusup ke situs pemerintahan.
TRIBUNJATENG.COM - KEMENKOMINFO menyebut bahwa kurun waktu 2023-2024 telah menghapus 1.904.246 konten judi online di ruang maya.
Kominfo juga mendeteksi 14.823 konten judi online di situs lembaga pendidikan dan 17.001 menyusup ke situs pemerintahan.
Pemerintah juga telah mendeteksi dan menindak berbagai promosi judi online melalui media sosial, website, dan pesan pribadi, yang tak jarang melibatkan artis atau tokoh terkenal lainnya.
Dari data PPATK, pelaku judi online di Indonesia mencapai 3,2 juta orang dengan perputaran uang mencapai Rp 327 triliun.
Selain itu, OJK juga pernah melaporkan bahwa terdapat sekitar 5.000 rekening yang terafiliasi dengan judi online. Sedangkan Polri, telah mengungkap ratusan hingga ribuan kasus judi online.
Salah satu kasus yang ditangani oleh Polda Metro Jaya contohnya, berhasil memiliki omzet hingga satu miliar rupiah per bulan, padahal hanya dijalankan oleh empat operator. Namun penegakan hukum belum mampu mengungkap “sang bandar” atau ditengarai baru hanya sebatas operator.
Lebih sulitnya lagi, judi online ini juga diduga berkaitan dengan industri judi online di Kamboja atau Myanmar yang diduga dijalankan oleh kartel.
Koordinator Kelompok Substansi Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), M. Natsir Kongah mengungkapkan bahwa sebanyak 5.000 rekening masyarakat Indonesia ternyata terlibat dalam praktik judi online.
Natsir mengungkapkan bahwa pihaknya telah memblokir sekitar 5.000 rekening masyarakat Indonesia yang terindikasi melakukan judi online. Ia memperkirakan, sebanyak 3,2 juta orang telah menggunakan Rp 600 triliun untuk judi online.
"Lima ribu rekening lebih. Nilai angkanya lupa, tapi kalau akumulasi sampai kuartal I 2024 itu sudah mencapai Rp600 triliun," kata Natsir dalam diskusi daring "Mati Melarat karena Judi", dikutip Senin (17/6/2024).
Meskipun PPATK telah melakukan pemblokiran, Natsir mengungkapkan bahwa angka judi online di Indonesia terus meningkat. Adapun, salah satu penyebab peningkatan tersebut adalah modus jual-beli rekening.
"Dan selain itu, memang selain demand yang tinggi oleh masyarakat terhadap judi online yang ada ini dan juga masih ditemukan orang menjual rekening, ini juga salah satu," sambungnya.
Namun, Natsir tidak menjelaskan rinci apakah modus jual-beli rekening ini dipakai untuk mengendalikan judi online atau hanya meminjam nama pemilik rekening. Ia hanya menegaskan bahwa modus operandi pelaku judi online beragam.
"Ya, macam-macam dari modus operandi oleh pelaku, khususnya bandar judi yang ada ini," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong mengungkapkan bahwa 3,2 juta masyarakat Indonesia terjerumus dalam judi akibat permintaan yang tinggi.
"Sepanjang demand tinggi, disebutkan 3,2 juta orang Indonesia yang doyan atau terjerumus ke dalam judi, kalau demand-nya masih tinggi maka suplai akan mencari jalannya sendiri secara teknologi," ujar Usman. (tribun/kompas/cbnc/tribun jateng cetak)
| PLN Sukses Lakukan Energize 150 kV di Karawang, Perkuat Keandalan Listrik Kawasan Industri |
|
|---|
| BREAKING NEWS, SPBE Bekasi Terbakar Merembet Rumah Warga, Diawali Ledakan Keras |
|
|---|
| RESMI, Pemerintah Tetapkan Kebijakan WFH Bagi ASN Setiap Jumat |
|
|---|
| KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Menag Gus Yaqut 40 Hari |
|
|---|
| SKTT PPPK Kemenham di Yogyakarta Lancar dan Sukses, Penanganan Cepat Jaga Integritas Seleksi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Permainan-judi-online-di-gawai.jpg)