Kriminal
Solihin Tak Menyangka Teman yang Ia Tolong Justru Jadi Begal yang Menikam Dirinya
Solihin tak pernah menyangka temannya yang ia tolong justru menjadi pelaku yang membegal dirinya.
TRIBUNJATENG.COM - Solihin tak pernah menyangka temannya yang ia tolong justru menjadi pelaku yang membegal dirinya.
Peristiwa pembegalan itu terjadi di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Pelaku adalag pria berinisial BS (29) yang ingin memiliki sebuah motor sport CBR yang ditunggangi Solihin.
Baca juga: Inilah Tampang Begal yang Rampas Laptop Berisi File Skripsi Mahasiswi yang Hendak Sidang Akhir
Baca juga: Polisi Semarang Kemana? Sebulan Tak Tangkap Begal Payudara, Padahal Korban Sudah Temukan Pelaku
Ingin memiliki sepeda motor sport CBR, seorang pria di Kabupaten Tulang Bawang Lampung nekat membegal temannya sendiri.
Korban ditusuk dari arah belakang saat mengantar pelaku mencari alat pancing.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP James Hutajulu mengatakan, pelaku berinisial BS (29) telah ditangkap dan kini ditahan di mapolres.
Sepi Menurutnya, warga Kabupaten Pringsewu itu telah membegal korban bernama Riyadus Solihin (24) warga Lampung Timur pada Rabu (12/6/2024).
"Korban dan pelaku ini saling kenal dan bekerja di wilayah Tulang Bawang," kata James melalui keterangan tertulis, Selasa (18/6/2024).
Pembegalan ini bermula saat pelaku datang ke mess tempat tinggal korban pada Rabu (12/6/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.
Pelaku minta diantar ke Kampung Pasiran, Kecamatan Dente Teladas.
"Di tengah perjalanan, pelaku minta mampir sebentar dengan alasan mencari alat pancing yang hilang," tutur James.
Keduanya lalu turun dari sepeda motor dan pelaku berpura-pura mencari alat pancing itu.
Namun, ketika korban hendak kembali ke sepeda motornya, pelaku tiba-tiba menyerang korban.
Korban mengalami luka di leher, telinga, tangan, dan jarinya.
Korban kabur menyelamatkan diri lalu ditolong warga setempat.
Sedangkan pelaku kabur membawa sepeda motor korban.
James menjelaskan, pelaku ditangkap satu hari setelah kejadian saat mengendarai sepeda motor CBR milik korban di Jalan Poros Kampung Bratasena Mandiri, Kecamatan Dente Teladas.
Dari pemeriksaan diketahui, pelaku melakukan perbuatannya itu karena ingin menguasai sepeda motor sport milik korban.
James mengungkapkan, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingin Punya Motor CBR, Pria di Lampung Begal Temannya Sendiri"
| Detik-detik Polisi di Pemalang Ditodong Pistol Oleh Pelaku Curanmor, Ternyata Cuma Korek Api |
|
|---|
| Nasib Pria 41 Tahun di Cilacap, Dikecewakan Gadis 18 Tahun, Kini Divonis 14 Tahun Penjara |
|
|---|
| "Penghasilanmu Nggak Ada Apa-apanya" Badut Jalanan Nekat Habisi Mertua dan Lukai Istri |
|
|---|
| Pria 26 Tahun di Pemalang Ditangkap Setelah Bobol 8 Minimarket di Pantura |
|
|---|
| Kejamnya Remaja di Jogja, Lindas, Pukul, Hingga Sundut Rokok Teman Hingga Tewas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Pelaku-begal-duduk-tengah-yang-ditangkap-karena-membegal-temannya.jpg)