Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Karanganyar

LBH Mega Bintang Ajukan Praperadilan Kasus Pengrusakan Hutan di Lereng Lawu Karanganyar

Pengacara yang tergabung dalam Lembaga Mega Bintang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kelas IB Karanganyar pada Rabu (19/6/2024)

Penulis: Agus Iswadi | Editor: rival al manaf
Istimewa
Pihak LBH Mega Bintang mendaftarkan permohonan praperadilan atas dugaan penghentian kasus perusakan hutan ke Pengadilan Negeri Karanganyar Kelas IB, Rabu (19/6/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Pengacara yang tergabung dalam Lembaga Mega Bintang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kelas IB Karanganyar pada Rabu (19/6/2024).

Ketua LBH Mega Bintang, Boyamin Saiman didampingi Arif Sahudi dan Sigit Sudibyanto mendaftarkan praperadilan di PN Karanganyar Kelas IB pada Rabu siang. Pengajuan praperadilan tersebut dalam rangka menanyakan terkait sejauh mana proses hukum kasus pengrusakan kawasan hutan lindung di lereng Gunung Lawu tepatnya di Tlogo Dlingo Desa Gondosuli Kecamatan Tawangmangu Kabupaten Karanganyar yang terjadi pada 2020 lalu.

Sekretaris LBH Mega Bintang, Arif Sahudi menyampaikan, pengajuan praperadilan tersebut dalam rangka memenuhi asas hukum atau kepastian serta keadilan dan manfaat. Pihaknya berharap kasus perusakan lingkungan tersebut ditangani secara adil.

Pengacara Yayasan Mega Bintang, Sigit Sudibyanto mengatakan, telah mendaftarkan permohonan praperadilan tentang dugaan penghentian penyidikan oleh kepolisian. Selain itu juga pihak perhutani selaku pemangku wilayah hutan. Dia menuturkan, kepolisian telah melakukan penyelidikan dan menaikan statusnya menjadi penyidikan terhadap kasus perusakan tersebut. Bahkan kepolisian juga telah menetapkan satu orang tersangka selaku koordinator proyek di lapangan terkait aktivitas menembang kayu dan pembukaan lahan untuk area parkir.

"Sejak 2020 itu hingga hari ini pra peradilan tidak ada kejelasan. Setelah penyidik menetapkan tersangka itu apakah kemudian Polres Karanganyar sudah melayangkan SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) kepada kejaksaan, ataukah kemudian sudah naik ke pengadilan, sudah ada putusan hukum. Nah ini kan sampai hari ini tidak jelas," katanya kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).

Dia menambahkan, penyidik juga telah memeriksa 17 saksi terkait kasus tersebut. Dengan adanya permohonan praperadilan tersebut, terang Sigit, pihaknya mengetahui kelanjutan perkara tersebut sehingga tercapai kepastian hukum dan keadilan. (Ais).

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved