Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Hancurnya Hati Suami, Bu Bidan Tanpa Busana Sama Pria Lain di Hotel, Selingkuh dengan Sopir Ambulan

Bidan EK (33) dan sopir ambulans berinisial MZ (22) akan menghadapi sanksi kode etik dari Dinas Kesehatan Kabupaten

|
Editor: muh radlis
IST
Bidan selingkuh dengan sopir ambulance di Polewali Mandar. (tribun sulbar) 

TRIBUNJATENG.COM - Bidan EK (33) dan sopir ambulans berinisial MZ (22) akan menghadapi sanksi kode etik dari Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar (Polman) setelah keduanya kedapatan berselingkuh.

Polres Polman telah menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus perzinahan pada Selasa, 11 Juni 2024.

Insiden ini terungkap ketika suami EK, MI, menggerebek keduanya di sebuah kamar hotel di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman. Saat digerebek, MZ ditemukan tanpa busana, sementara EK hanya mengenakan selimut.

Mereka kemudian pasrah digelandang petugas ke Mapolsek Urban Wonomulyo sebelum dibawa ke Mapolres Polman.

"Terungkapnya kasus ini berawal dari pengaduan MI yang melihat mobil istrinya di parkiran hotel," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Polman, Ipda Mulyono, kepada wartawan.

MI, yang telah lama curiga dengan perilaku istrinya, memutuskan untuk mencari tahu keberadaan EK setelah tidak menemukannya di rumah dan mobilnya tidak ada di garasi.

Setelah berkeliling di daerah Wonomulyo hingga larut malam, MI akhirnya menemukan mobil istrinya di parkiran hotel dan langsung melakukan penggerebekan.

"Setelah dipastikan kepada pelayan hotel, benar istrinya dalam kamar bersama pria lain," lanjut Mulyono.

Mereka berdua kini resmi ditahan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Terancam hukuman penjara selama satu tahun, disangkakan pasal 284 KUHP tentang perzinahan.

Ipda Mulyono menyebut keduanya menjalani hubungan asmara sejak awal 2024 lalu.

Mulyono menyebut perempuan inisial EK merupakan tenaga medis atau bidan di salah satu pusat kesehatan masyarakat.

Sementara pemuda inisial MZ merupakan supir mobil ambulans, mereka satu tempat kerja.

"Mereka berdua satu tempat kerja, perempuan pegawai, dan laki-laki tenaga honorer," terang Ipda Mulyono kepada wartawan.

Pasangan selingkuh perempuan inisial EK (33) ini merupakan salah satu pegawai perjanjian kerja bertugas sebagai tenaga medis.

Sementara pemuda idamannya inisial MZ (22) bekerja sebagai honorer di salah satu pusat kesehatan masyarakat.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Dinkes Polman Belum Beri Sanksi Kode Etik Bidan Selingkuh di Polman, Kadis Tunggu Surat BKD

Sumber: Tribun sulbar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved