Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Bunuh Ibu Rumah Tangga gara-gara Utang, Oknum Satpol PP Divonis Penjara Seumur Hidup

Oknum Satpol PP di Kabupaten Bone, Kaharman (34), divonis penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan.

GOOGLE
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Oknum Satpol PP di Kabupaten Bone, Kaharman (34), divonis penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) Dahliah (54) pada Jumat (10/11/2023).

Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Jalan M.T Haryono, Kabupaten Bone pada Kamis, (20/6/2024).

Untuk diketahui, Kaharman bertugas di rumah jabatan Bupati Bone saat melakukan pembunuhan.

Baca juga: Polri Akui Hapus 2 DPO Kasus Vina Cirebon karena Tak Punya Bukti Kuat

Kasus tersebut berawal saat korban Dahlia ditemukan tewas di rumah toko (ruko) miliknya pada Jumat (10/11/2023) pukul 07.30 Wita.

Di tubuh Dahlia ditemukan luka gorok di leher dan sejumlah bacokan di bagian tubuh lainnya.

Korban diserang oleh pelaku saat hendak membuka tokonya di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku yakni Kaharman, oknum Satpol PP.

Pelaku diringkus saat menjalankan tugas di depan rumah jabatan Bupati Bone, Jalan Petta Ponggawae, Kelurahan Watampone pada Rabu, (15/11/2023) malam pukul 23.00 WITA.

Sakit hati ditagih utang

Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, pada Kamis (16/11/2023 mengatakan pelaku nekat membunuh korban karena sakit hati dengan komentar korban.

Saat kejadian, pelaku awalnya hendak mengisi BBM di SPBU Ahmad Yani sambil membawa parang yang terselip di pinggang.

Karena antrean cukup panjang, pelaku kemudian mampir ke ruko korban untuk membeli rokok sekaligus mencari anak korban untuk membayar utang.

"Jadi tersangka mampir di toko korban untuk membeli rokok sekaligus membayar utang kepada salah satu anak korban.

Dan saat menanyakan keberadaan anak korban itulah ada ucapan dari korban yang tak diterima oleh tersangka, sehingga tersangka sakit hati dan membunuh korban," kata Kompol Benny Pornika saat itu.

Pelaku emosi saat korban menegurnya dengan kalimat "engkani pabbellengnge" yang artinya pembohong sudah datang.

"Tersangka sempat membalas (jangan begitu puang aji) dan akhirnya mengeluarkan parang untuk melukai korban," sambungnya.

Saat itu pelaku mengejar korban hingga ke dapur dan melukai korban hingga jari tanganya putus. Tak sampai di situ, pelaku kembali membacok korban di bagian leher hingga punggung.

 "Saat diparangi lehernya, korban akhirnya berlumur darah dan meninggal dunia di tempat," sambungnya.

Komentar keluarga korban

Sementara itu Kasi Intel Kejari Watampone, Andi Hairil Ahmad yang dikonfirmasi menyebut vonis penjara seumur hidu tersebut telah sesuai dengan tuntutan.

Jaksa tidak menemukan hal yang meringankan terdakwa dan kasus pembunuhan tersebut terbilang sadis.

"Vonis tersebut telah sesuai dengan tuntutan dan memang dari fakta penyelidikan dan tidak ada hal yang bisa meringankan terdakwa" katanya melalui sambungan telepon, Kamis (20/6/2024).

Keluarga korban pun menyambut baik putusan majelis hakim tersebut.

"Alhamdulillah kami sudah mendapatkan keadilan, hukuman penjara seumur hidup cukup membuat keluarga kami merasa lega dan mendapatkan keadilan" kata Andi Adnan, keluarga korban yang dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perjalanan Kasus Oknum Satpol PP Bunuh IRT di Bone gegara Utang, Pelaku Divonis Penjara Seumur Hidup"

Baca juga: Pembunuhan Wanita Open BO di Jambi: Pelaku Mengaku Lukai Korban Pakai Pecahan Keramik

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved