Berita Kecelakaan
Agya Terseret Kereta Sejauh 100 Meter, Pengemudi Tak Selamat
Jumat (21/6/2024), kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api Km 27 Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG SELATAN - Jumat (21/6/2024), kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api Km 27 Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Kejadiannya sekitar pukul 01.15 WIB.
Mobil Toyota Agya putih BE 2714 GQ ditabrak kereta babaranjang di perlintasan tanpa palang pintu.
Baca juga: Kecelakaan di Tol Solo-Ngawi: Terios Terguling, 1 Tewas dan 3 Luka-Luka
Dalam peristiwa itu, satu orang tewas.
Korban tewas adalah pengemudi mobil bernama Benih Indra Kusuma (41), warga Jalan Sebiyai Dusun III Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Ia mengembuskan napas terakhir di RS Medika Natar.
Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra menceritakan kronologi kecelakaan maut antara kereta api dan mobil tersebut.
Bermula saat mobil korban melintas dari arah Desa Negara Ratu menuju Jalinsum Desa Merak Batin.
Saat di perlintasan kereta api tanpa palang pintu, saksi melihat Toyota Agya melaju tanpa memperhatikan ada kereta yang akan melintas.
Tak ayal, mobil itu tertabrak kereta babaranjang tanpa muatan yang melaju dari arah Bandar Lampung.
Akibatnya, mobil putih itu terseret kurang lebih sejauh 100 meter.
Atas kejadian tersebut, sopir meninggal dunia.
Sedangkan mobil Agya rusak berat.
Kemudian mobil dievakuasi ke pinggir perlintasan kereta api.
Usai mendatangi tempat kejadian perkara, polisi menyerahkan jenazah korban ke pihak keluarga.
Polisi juga berkoordinasi dengan Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska).
Sementara Manajer Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zakki Assjari menjelaskan, sebelum kejadian, masinis sempat menyalakan sirene.
KA Baratarahan No 3064 relasi Tarahan-Tanjung Enim Baru itu telah menghidupkan semboyan 35 sebelum tertemper minibus.
"Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) KA 3064 sebelum melewati perlintasan JPL 18 sudah membunyikan Semboyan 35 (suling/klakson) sebagai peringatan atau tanda bahwa KA akan melintas," kata dia.
Selain itu, lampu sorot lokomotif sudah terlihat terang.
Mobil yang menabrak kereta berada di jalur rel, sehingga diperlukan waktu untuk evakuasi dan membebaskan jalur.
“Status JPL tersebut merupakan perlintasan resmi tidak dijaga.
Kondisi rambu-rambu di PJL 18 lengkap dan kondisi jalan baik dengan lebar 5 meter. Pengguna jalan raya memiliki pandangan yang bebas,” beber dia.
Akibat kejadian ini, KAI mengalami kerugian.
Di antaranya, lokomotif mengalami kerusakan.
Selain itu, beberapa perjalanan KA barang mengalami keterlambatan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat pengguna kendaraan yang akan melintas di perlintasan sebidang KA untuk selalu berhati-hati,” imbuhnya.
Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Ia pun mengimbau untuk tidak menyelonong atau menerobos perlintasan, pastikan aman sebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri. Serta pastikan tidak ada kereta api yang mendekat. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kecelakaan Maut Agya Tertabrak Kereta Babaranjang, Sopir Tewas
Baca juga: Pelajar Tewas Kecelakaan Motor Sehari Sebelum Ulang Tahun
Kecelakaan Maut Bus dan Pikap di Bantul: Sopir Pikap Tewas, Bus Diduga Hindari Orang Buka Pintu |
![]() |
---|
Kecelakaan di Boyolali: Pejalan Kaki Tak Dikenal Tewas Tertabrak Elf, Ini Ciri-cirinya |
![]() |
---|
Pemotor Tewas di TKP Kecelakaan, Saksi: Truk Langsung Tancap Gas Setelah Nabrak |
![]() |
---|
Kronologi Kecelakaan Bus PO Zifa Trans Vs Truk di Tol Semarang-Batang, 2 Orang Tewas |
![]() |
---|
Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan Bus Tabrak Truk di Tol Kendal: Enggak Ngebut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.