Berita Nasional
Polisi Terlibat Judi Online, Siap-Siap Dipecat!
Sanksi tegas hingga memecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akan diberikan kepada anggota kepolisian yang terlibat judi online.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sanksi tegas hingga memecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akan diberikan kepada anggota kepolisian yang terlibat judi online.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indoensia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Saya kira terkait dengan judi online kita sudah tegas, dari Propam sudah menguarkan TR (telegram rahasia), jadi terhadap anggota-anggota yang terlibat kita akan melaksanakan tindakan, mulai dari tindakan yang bersifat sanksi sampai dengan PTDH bila diperlukan," kata Sigit di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (22/6/2024).
Baca juga: Wapres: Kalau Bansos Digunakan untuk Judi Online, Cabut Saja!
Dalam kesempatan itu, Kapolri juga menekankan semua pihak bergerak untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat preemtif, preventif, hingg penegakkan hukum terhadap persoalan judi online.
Sigit menambahkan, akan mengerahkan seluruh jajarannya untuk memberantas judi online.
"Tentunya kita minta kepada seluruh jajaran agak dimaksimalkan menyentuh titik titik yang selama ini mungkin sulit disentuh, tentunya bekerja sama dengan stakeholder, kerja sama international sehingga kita bisa maksimal," ucap dia.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan, sebelum dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, Polri sudah melakukan langkah untuk memberantas judi online di Tanah Air.
Himawan menambahkan, ada 5.982 orang yang ditangkap terkait judi online dan 40.642 situs judi diblokir sejak 2022 hingga Juni 2024 ini.
"Mulai tahun 2022 sampai 2024 itu sudah melakukan penindakan di seluruh Indonesia itu 3.975 perkara, dengan tiga tahun terakhir ada 5.982 tersangka,” kata Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Tak hanya itu, Polri juga melakukan pemblokiran terhadap 40.642 situs judi serta menyita aset senilai Rp817,4 miliar pada periode yang sama.
“Ditus yang dilakukan pemblokiran selama tiga tahun terkahir 40.642 situs, serta rekening yang dibekukan sebanyak 4.196 dan aset yang disita Rp817,4 miliar," ujar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri Akan Pecat Anggota yang Terlibat Judi "Online""
Baca juga: Kata Warga soal Tempat Judi Online di Purwokerto: Banyak Anak Muda, Siang Malam Selalu Ramai
| Warung Makan Milik Bintang Preman Pensiun Epy Kusnandar Dipalak Preman, Istri Menangis |
|
|---|
| Beasiswa LPDP dari Harta Rampasan Korupsi : Efek Jera Koruptor Sekaligus Investasi Jangka Panjang |
|
|---|
| Berikut 10 Menteri Kinerja Terburuk Setahun Prabowo-Gibran, Bahlil Minus Paling Banyak |
|
|---|
| 10 Fakta Lisa Mariana Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik RK: Terancam Penjara 4 Tahun |
|
|---|
| Viral Pegawai Dirjen Pajak Asyik Olahraga Poundfit Saat Jam Kerja, Belum Lagi Nongkrong di Starbucks |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.