Berita Nasional
Virgoun Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Statusnya Masih sebagai Terperiksa
Virgoun ditangkap bersama seorang wanita berinisial PA. Saat penangkapan, polisi menyita sabu dan alat hisapnya.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Musisi Virgoun ditangkap pihak reserse narkoba Polresta Metro Jakarta Barat di sebuah indekos miliknya di daerah Ampera, Jakarta Selatan pada Kamis (20/6/2024) pukul 01.00 WIB.
Vokalis Last Child itu ditangkap terkait narkoba.
Saat ini, Virgoun statusnya masih terperiksa atas kasus dugaan penyalahgunan narkoba.
Baca juga: Sang Kakak Ungkap Alasan Virgoun Pakai Narkoba, Stres karena Permasalahan Hidup
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, belum menaikkan status Virgoun ke tersangka karena kasusnya masih dalam pemeriksaan.
“Bukan saksi, tapi terperiksa,” ujar Panjiyoga saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/6/2024).
Panjiyoga mengatakan, pihak kepolisian masih akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan status Virgoun ke tersangka.
“Kita masih dalam pemeriksaan. Kan masih akan gelar perkara,” ucap Panjiyoga.
Panjiyoga mengatakan, pihak kepolisian kembali melakukan penggeledahan ke indekos Virgoun.
Namun, tidak ditemukan barang bukti tambahan di lokasi.
“Tidak ada barang bukti lain yang kami temukan selain barang bukti awal, yaitu narkotika jenis sabu dan alat hisap sabu,” tutur Panjiyoga.
Virgoun ditangkap pihak reserse narkoba Polresta Metro Jakarta Barat di sebuah indekos miliknya di daerah Ampera, Jakarta Selatan pada Kamis (20/6/2024) pukul 01.00 WIB.
Virgoun ditangkap bersama seorang wanita berinisial PA.
Saat penangkapan, polisi menyita sabu dan alat hisapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Status Virgoun Masih sebagai Terperiksa atas Kasus Narkoba"
Baca juga: "Mami Maafkan, Aku Nakal" Virgoun Menyesal Terbelit Kasus Narkoba, Ditangkap Bareng Wanita
Istri Diplomat Kemenlu Arya Daru Minta Bantuan Presiden Prabowo: Selesaikan Kasus Secara Jujur |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.