Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kronologi Bocah 14 Tahun Diimingi Akan Dibelikan Baju Baru, Sebelum Diperkosa Kakak Kandung

Nasib pilu gadis remaja 14 tahun diperkosa kakak kandung dengan iming-iming akan dibelikan baju baru.

Editor: raka f pujangga
TRIBUN JATENG/BRAM KUSUMA
Ilustrasi Pencabulan Anak 

TRIBUNJATENG.COM, BULELENG - Nasib pilu gadis remaja 14 tahun diperkosa kakak kandung dengan iming-iming akan dibelikan baju baru.

Peristiwa pilu itu terjadi di Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.

Pemerkosaan tersebut dilakukan kakak kandungnya, berinisial GA (24).

Baca juga: PILU Nasib Bocah 5 Tahun di Semarang, Dicabuli Ayah Tiri Saat Ganti Baju

Kepala Seksi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Darma Diatmika mengatakan, peristiwa itu terjadi di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Seririt, Buleleng, pada 13 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 Wita.

Ia menyebutkan, GA sempat mengancam akan membunuh korban untuk menakut-nakuti agar korban mau menuruti permintaannya.

"GA (pelaku) sempat mengancam korban. Ancamannya kalau tidak mau akan dibunuh,” ujarnya di Buleleng, dikonfirmasi Senin (24/6/2024).

Kejadian berawal saat pelaku mengajak adiknya atau korban keluar rumah.

Korban dibujuk dengan diiming-imingi akan dibelikan baju baru.

Namun korban justru dibawa ke sebuah penginapan oleh pelaku.

"Korban dijanjikan akan dibelikan baju. Pelaku saat itu membawa ke penginapan untuk dicabuli," beber dia.

Diatmika menjelaskan, kasus tersebut masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Buleleng.

Baca juga: Motif Ayah Bunuh Anak Sendiri di Banten Akhirnya Diungkap Polisi, Simpan Golok di Tumpukan Baju

Penyelidikan dimulai ketika orangtua korban melapor ke Polres Buleleng pada 15 Juni 2024.

Esoknya, pelaku GA langsung ditangkap dan ditahan. GA juga ditetapkan sebagai tersangka.

GA disangkakan dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di Buleleng Perkosa Adik Kandung, Sempat Ancam Bunuh Korban"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved