Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

22 Pengedar Narkoba Ditangkap, Modusnya Ambil di Semarang Lalu Sebarkan ke Wilayah Jateng

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang meringkus 22 pengedar narkoba menjelang Hari Anti Narkotika

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/ Iwan Arifianto
Polisi menunjukan barang bukti dan beberapa tersangka hasil operasi menjelang Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) pada 26 Juni 2024 di Mapolrestabes Semarang, Selasa (25/6/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang meringkus 22 pengedar narkoba menjelang Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) pada 26 Juni 2024.

Puluhan tersangka tersebut terdiri dari 17 kasus, lima di antaranya merupakan residivis. 

"Mereka yang ditangkap adalah jaringan narkoba antarkota dalam satu provinsi," ucap Wakasatresnarkoba Polrestabes Semarang Kompol Edi Sutrisno di Mapolrestabes Semarang, Selasa (25/6/2024).

Menurutnya, para pengedar yang ditangkap menjadikan Kota Semarang sebagai wilayah lintasan.

Mereka rata-rata mengambil narkoba dari kota Semarang lalu digeser ke kota lain seperti Solo, Kebumen dan Pekalongan.

"Namun, jaringan itu berhasil kita amankan," bebernya.

Di samping itu, pihaknya mengungkapkan modus para pengedar narkoba semakin canggih untuk mengedarkan barang haramnya.

Mereka mayoritas telah menggunakan berbagai platform media sosial  dengan gaya komunikasi memakai kode atau sandi tertentu.

"Pengedar melakukan jual-beli di online, semisal di Facebook di komunitas mereka pakai sandi dengan nama-nama khusus dan kode.

Kami perlu jeli untuk mengikuti peredaran tersebut," imbuh Kompol Edi.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved