Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kisah Pensiunan Guru TK Harus Kembalikan Uang Kelebihan Gaji 2 Tahun Sebesar Rp75 Juta

Wanita berusia 60 tahun itu harus mengembalikan kelebihan gajinya selama 2 tahun oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sebesar Rp 75 juta. 

Tribunjambi.com/Muzakkir
Asniati 

TRIBUNJATENG.COM, JAMBI - Seorang pensiunan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Asniati, tidak bisa menikmati masa pensiunnya.

Wanita berusia 60 tahun itu harus mengembalikan kelebihan gajinya selama 2 tahun oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sebesar Rp 75 juta. 

Cerita berawal ketika Asniati (60) bekerja sebagai guru honorer pada 1991 di TK dengan berbekal ijazah SMA.

Baca juga: Alasan Lina Pacari 7 Kakek-kakek Pensiunan Agar Ekonomi dan Emosi Stabil, Semuanya Saling Kenal

Hingga 2008, pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Asniati diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Surat Keputusan (SK) pengangkatan pun baru diterimanya tahun 2009.

Selama belasan tahun mengajar murid-muridnya sebagai seorang guru TK hingga berusia 60 tahun, ia tidak bisa mengurus pensiunannya.

Ia malah diminta mengembalikan uang kelebihan pembayaran gajinya selama 2 tahun, sebesar Rp 75.016.700 oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Namun menurutnya, dari keterangan BPKAD Muaro Jambi, dirinya tertulis pensiun di usia 60 tahun.

"Di Taspen pun itu 60 tahun, di BPKAD itu ibu memang 60 tahun, namun di BKD ibu dinyatakan umur 58 tahun pensiunnya," ujar Asniati saat dihubungi melalui telepon, Selasa (2/7/2024).

Menurutnya, jika memang dirinya dinyatakan pensiun di usia 58 tahun, kenapa tidak ada surat pemanggilan yang menyatakan dirinya pensiun pada 2022.

Saat ini Asniati (60) tidak bisa mengurus pensiunnya karena SK PP tidak bisa diproses di BKN.

Bahkan, gajinya bulan Juni dan Juli belum bisa diambil karena tidak ada SK PP. 

Sementara itu, Kabid Pengangkatan dan Data ASN BKD Muaro Jambi, Rini Herawati menjelaskan, Asniati (60) terdaftar pensiun sejak 2022.

Namun dirinya baru mengusulkan pensiun pada Agustus 2023. 

Menurut Rini, pada saat pengajuan pensiun, masih ada berkas yang belum dilengkapi BKN.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved