Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Pemkab Jepara Jalin Kerjasama dengan Perhutani, Manfaatkan 5,027 Hektare Kawasan Hutan untuk Jalan

Pemerintah Kabupaten Jepara menjalin kerjasama penggunaan kawasan hutan dengan Perum Perhutani KPH Pati

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muslimah
istimewa
Penandatangan kerjasama Sekretaris Daerah Jepara Edy Sujatmiko mewakili Penjabat (Pj) Bupati Jepara H Edy Supriyanta, dengan Administratur Perum Perhutani KPH Pati Sukmono Edwi Susanto, dilaksanakan di Ruang Command Center. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara menjalin kerjasama penggunaan kawasan hutan dengan Perum Perhutani KPH Pati. 

Lahan seluas 5,027 hektare tersebut, dimanfaatkan sebagai akses jalan umum dari Kecamatan Kembang hingga PLTU Tanjung Jati B.

Penandatanganan kerjasama dihadiri Sekretaris Daerah Jepara Edy Sujatmiko mewakili Penjabat (Pj) Bupati Jepara H Edy Supriyanta, Administratur Perum Perhutani KPH Pati Sukmono Edwi Susanto, Asisten I Sekda Jepara Ratib Zaini, Asisten II Sekda Jepara Heri Yulianto, dan Kepala DPUPR Ary Bachtiar yang dilaksanakan di Ruang Command Center, Kamis, (4/7/2024).

Sekda Jepara, Edy Sujatmiko menyampaikan adanya kerjasama tersebut, Pemkab Jepara juga dapat bersinergi dengan pihak PLTU Tanjung Jati dalam memenuhi fasilitas umum berupa infrastruktur jalan menuju PLTU. 

"Ini merupakan bentuk sinergitas antara Perhutani dengan Pemkab Jepara, memperpanjang kerjasama yang sebelumnya sudah terjalin sesuai aturan," ucap Edy.

Jalan beton sepanjang sekitar 11 Km tersebut, rencananya akan digunakan sebagai jalan keluar masuk objek vital nasional PLTU Tanjung Jati B unit 5 & 6, selain itu juga dapat dimanfaatkan sebagai akses warga sekitar serta Perhutani.

Terkait program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH), Sekda memerintahkan perangkat daerah terkait untuk segera mengurus dokumen yang diperlukan.

"Ini sudah kita urus sejak 2001 lalu namun belum berhasil karena selalu terkendala aturan baru. Ini mumpung dari Perhutani mendorong, ya harus kita selesaikan sebelum ada aturan baru lagi," tandasnya 

Edy Sujatmiko merasa menerima angin segar ketika Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2022 yang mengatur inventarisir kawasan hutan yang dapat diserahkan pemerintah daerah untuk dikelola.

"Sisa waktu sampai Oktober harus kita maksimalkan. Sebelum ada kebijakan baru lagi dan mulai dari awal lagi," kata Edy.

Dalam kesepakatan tersebut, dokumen kerjasama ditandatangani Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jepara Ary Bachtiar dan Administratur Perum Perhutani KPH Pati Sukmono Edwi Susanto. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved