Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Suami di Mojokerto yang Jual Istri Seharga Rp 1,3 Juta Lewat Facebook Divonis 15 Tahun Penjara

Abdul Khamim, 29, warga Kecamatan Gempol, Pasuruan, Jawa Timur tega menjual istrinya di Facebook senilai Rp 1,3 Juta.

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Suami di Mojokerto Jual Istri Seharga Rp 1,3 Juta Lewat Facebook, Tawarkan Hubungan Intim Bertiga 

Suami di Mojokerto Jual Istri Seharga Rp 1,3 Juta Lewat Facebook, Tawarkan Hubungan Intim Bertiga


TRIBUNJATENG.COM- Abdul Khamim, 29, warga Kecamatan Gempol, Pasuruan, Jawa Timur tega menjual istrinya di Facebook senilai Rp 1,3 Juta.


Tidak hanya itu, tarif tersebut merupakan tarif threesome.


Awalnya, istri Abdul Khamim, DDA sempat menolak.


Namun karena didesak suami, DDA akhirnya mengiyakan.


Dari tarif Rp 1,3 juta tersebut, Rp 580 ribu digunakan untuk sewa kamar hotel, Rp 100 ribu untuk transportasi dan sebotol minyak Minol, sisanya Rp 620 ribu untuk jasa hubungan badan.


Saat memposting di Facebook, seorang pelanggan berinisial SU merasa tertarik.


Ketiganya lantas sepakat menginap di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Puri, Mojokerto, pada 21 Maret lalu.


’’Dari postingan itu ada yang menanggapi, kemudian mereka janjian di salah satu hotel di Kabupaten Mojokerto,’’ terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto Joko Sejati Indra Febrianto.


 Saat sedang asyik berhubungan intim, kamar ketiganya digerebek Ditreskrimum Polda Jatim.


’’Penangkapan tepat saat mereka hampir selesai berhubungan. Mereka digerebek kemungkinan karena grup Facebook ini sudah dipantau oleh polisi,’’


’’Memang awalnya ada sedikit penolakan dari istrinya, tetapi diyakinkan oleh terdakwa. Apakah ada persetujuan, ini nanti dibuktikan di sidang selanjutnya,’’ kata JPU.


Akibatnya, pada Senin 1 Juli 2024, Khamim fiancam  hukuman penjara selama maksimal 15 tahun.


(*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved