Semarang
Pertamina RJBT Ingatkan Kembali SPBU Utamakan Keselamatan Sesuai SOP
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (RJBT) mengingatkan kembali kepada SPBU untuk selalu mengutamakan keselamatan sesuai panduan SOP.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG –PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (RJBT) mengingatkan kembali kepada SPBU untuk selalu mengutamakan keselamatan sesuai panduan SOP dalam pelayanan kepada konsumen.
Hal itu dilakukan dengan melaksanakan Safety Stand Down (SSD) yang dihadiri 1000 perwakilan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) se-Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), secara daring, Kamis (4/7/2024).
SSD adalah sosialisasi terkait insiden yang dilaksanakan secara serentak kepada pihak-pihak terkait sebagai bentuk pembelajaran agar insiden yang sama tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Executive General Manager Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Aribawa menyampaikan, SPBU perlu meningkatkan kehati-hatian dan kepatuhan terhadap SOP pelayanan konsumen saat beroperasi.
“Sarana dan prasarana serta alat pemadam api di SPBU wajib dilakukan pengecekan dan pemeliharaan secara berkala sebagai antisipasi dan dapat mengurangi resiko insiden.
Kami juga mengimbau kepada seluruh tim SPBU baik pengawas maupun operator untuk bisa selalu sigap dalam menanggulangi pontensi kebakaran serta bahu-membahu apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Aribawa dalam keterangannya, Jumat (5/7).
Aribawa menambahkan, pelatihan penggunaan alat pemadam api yang tersedia di SPBU juga perlu dilakukan secara periodik.
Analyst Marketing Channel & HSE Project Jawa Bagian Tengah, Rifandi mengingatkan kembali kepada mitra SPBU bahwa penyampaian SOP harus dilakukan secara berulang terutama saat akan memulai operasional.
“Safety man (petugas keselamatan) yang bertugas di SPBU wajib melakukan peringatan terkait bahaya dan konsekuensi saat pengisian BBM sehingga operator bisa mengingatkan kepada konsumen untuk mematuhi SOP yang berlaku,” kata Rifandi.
Rifandi juga menyampaikan dari kasus yang sudah terjadi sebelumnya potensi munculnya api salah satunya adalah tidak mematikan mesin saat melakukan pengisian.
“Meskn kendaraan, baik berbahan bakar gasoline atau gasoil merupakan sumber panas yang menjadi komponen pelengkap segi tiga api yang menyebabkan terjadinya kebakaran sehingga mematikan mesin kendaraan baik mobil dan sepeda motor adalah wajib,” tambah Rifandi.
Region Manager Retail Sales Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Bayu Suryo Kusumo menambahkan, kerugian akibat kejadian ini tidak hanya dari Pertamina saja namun juga masyarakat sekitar yang tinggal di daerah SPBU.
“Apabila SPBU terjadi hal-hal yang tidak di inginkan masyarakat yang biasanya membeli BBM di SPBU tersebut bisa jadi harus membeli lebih jauh maka wajib bagi kita untuk saling menjaga aspek keselamatan ini. SPBU perlu tegas menolak konsumen yang terang-terangan sebagai pelangsir atau pengecer yang bisa menimbulkan potensi adanya kebakaran,” terang Bayu.
Pada kesempatan terpisah, Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho menyebutkan kondisi berbahaya juga dapat terjadi apabila ada modifikasi dan kondisi kendaraan yang berpotensi memicu timbulnya api, seperti modifikasi tangki BBM dan sistem kelistrikan yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku.
“Menjaga keselamatan di SPBU merupakan tanggung jawab bersama antara pihak SPBU dan konsumen," tegasnya. (*)
Dua Destinasi Baru di Kota Lama Semarang, Ada Resto Hingga Cafe |
![]() |
---|
Kisah Mukhlisno Gantungkan Harapan pada Alat Penanam Padi Baru di Tengah Krisis |
![]() |
---|
Kisah Syahrul Nelayan di Semarang Tinggalkan Solar, Gunakan Gas Melon Lebih Hemat 3 Kali Lipat |
![]() |
---|
Ini Masalah yang Paling Banyak Dilaporkan Masyarakat Semarang |
![]() |
---|
Lebih dari 8.000 Anak di Semarang Alami Caries Gigi, Ini Penjelasan Dinkes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.