Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemotor Tewas Ditabrak KA di Semarang

BREAKING NEWS: Emak-emak Semarang Tertabrak Kereta Joglosemarkerto di Muktiharjo Kidul

Seorang perempuan bernama Dewi Ariyani (43) tewas tersambar kereta api Joglosemarkerto jurusan Tegal-Solo di perlintasan tanpa palang pintu di Muktiha

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: m nur huda
dok. Relawan Semarang
Para warga ketika berusaha mengevakuasi seorang emak-emak tersambar kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Muktiharjo Kidul, Pedurungan, Kota Semarang, Sabtu (6/7/2024) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seorang perempuan bernama Dewi Ariyani (43) tewas tersambar kereta api (KA) Joglosemarkerto jurusan Tegal-Solo di perlintasan tanpa palang pintu di Muktiharjo Kidul, Pedurungan, Kota Semarang, Sabtu (6/7/2024) sekira pukul 14.26 WIB.

Korban ketika kejadian melintas sendirian dengan mengendarai sepeda motor Beat pelat H3323ZP. 

"Iya korban naik motor sendirian dari arah utara ke selatan," ujar relawan Semarang, Uti.

Uti mengatakan, korban melintasi jalan setapak yang hanya dapat dilintasi sepeda motor lalu menyeberang rel kereta api.

Ketika menyeberang itulah korban yang diketahui sebagai warga Kemijen, Semarang Timur itu tersambar kereta.

"Motor rusak parah di bagian belakang, bagian depan tidak terlalu," paparnya.

Terpisah, Humas Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengatakan, masinis kereta api KA 166 Joglosemarkerto sudah membunyikan klakson berulang kali ketika kejadian tetapi pemotor tersebut tetap menerobos.

"Kereta api tidak ada kerusakan hanya ada keterlambatan 7 menit untuk pemeriksaan sarana oleh masinis di Stasiun Alastua," katanya dalam keterangan tertulis.

Pihaknya sangat prihatin dan turut berempati terhadap korban akibat tertempernya KA 16 Joglosemarkerto oleh sepeda motor, dan KAI bersama Instansi terkait akan terus melakukan sosialisasi  sebagai upaya preventif pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang.

"Kami menegaskan kembali kepada masyarakat pengguna jalan sesuai UU no 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan, bahwa pengendara wajib mendahulukan perjalanan KA ketika akan melewati perlintasan sebidang" sambungnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved