Berita Regional
Bejat! Pria Ini Perkosa Wanita 24 Tahun di Kebun Karet, Istri Bantu Rekam Video
Diduga dendam, pasangan suami istri (Pasutri) menjebak wanita berinsial M (24) ke dalam kebun dan memperkosanya.
TRIBUNJATENG.COM - Diduga dendam, pasangan suami istri (Pasutri) menjebak wanita berinsial M (24) ke dalam kebun dan memperkosanya.
Mirisnya, wanita berinisial RH (30) itu membiarkan suaminya JI (32) memperkosa korban.
Padahal antara RH dan M adalah teman baik.
Baca juga: DUDUK Perkara Briptu FZ Dianiaya Istri, Kepala Terluka Akibat Dilempar HP, Muncul Rumor Pihak Ketiga
Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung.
Kini aksi pasutri yang nyeleneh tersebut telah ditangkap polisi.
Dimana sang suami melakukan rudapaksa alias memperkosa rekan kerja sang istri berinsial M (24)
Aksi rudapaksa ini dibantu langsung sang istri berinsial RH.
Tak terima perbuatan pasangan suami istri,korban pun melaporkan kejadian rudapaksa ke polisi.
Pasutri ini diamankan saat hendak diamuk massa.
Kaar Reskrim Polres Tubaba Iptu Tosira mengatakan, peristiwa itu terjadi di Tiyuh (desa) Panumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah pada Kamis (4/7/2024) lalu.
Kedua pelaku adalah pasangan suami-istri (pasutri) berinisial JI (32) dan RH (30). Keduanya diamankan pada malam hari kejadian saat akan diamuk massa desa setempat.
"Para pelaku hendak diamuk massa, lalu diselamatkan di rumah kepala tiyuh, setelah itu kita amankan dan bawa ke Mapolres Tubaba," kata Tosira dalam keterangan pers, Senin (8/7/2024).
Dia mengatakan, diduga ada dendam pribadi antara pelaku RH dengan korban berinisial M (24).
Keduanya bekerja sebagai buruh tani di lokasi yang sama yakni di salah satu kebun cabai Tiyuh Penumangan.
Peristiwa ini berawal saat pelaku RH mengajak korban ke warung untuk membeli minuman dingin pada jam istirahat.
Pelaku RH membonceng korban, namun tidak mengarah ke warung di dekat kebun.
Melainkan ke arah perkebunan karet dimana pelaku JI bekerja.
Begitu sampai, pelaku JI langsung mengancam korban dengan senjata tajam.
Sedangkan pelaku RH, sang istri turun dan dari motor lalu membekap mulut korban.
"Sebelumnya, saat diancam menggunakan badik, korban sempat dibanting pelaku JI. Saat korban terjatuh, pelaku RH membekap mulut korban," katanya.
Dalam bekapan pelaku RH, korban lalu diperkosa oleh JI.
Kepolisian menyebutkan, pelaku RH bahkan sempat memvideokan adegan itu menggunakan ponsel.
Baca juga: TERJADI di Jombang, Polisi Polsek Ploso Cekcok dengan Istri, Kepala Briptu FZ Terluka Dilempar HP
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakak iparnya dan Bersama temannya, kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tubaba.
"Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan JI dan RH sebagai tersangka," katanya.
Kedua tersangka saat ini dikenakan Pasal 285 KUHP juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 289 KUHP atau Pasal 6 huruf (b) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri di Lampung Bantu Suami Perkosa Teman Kerjanya"
Pamitnya Antar Suami Kerja, Ibu Hamil Malah Tewas Dengan Mulut Disumpal Celana Dalam di Hotel |
![]() |
---|
Kabar Duka, Letda TNI Fauzi Meninggal Dunia |
![]() |
---|
"Si Bangsat Itu Maksa Anak Saya ke Rumah!" Curhat Pilu Ibunda Dina Minta Heryanto Dihukum Mati |
![]() |
---|
SMM Panel: Ubah Cara Menilai Popularitas Bisnis di Media Sosial |
![]() |
---|
Smart Spending dengan Kartu Kredit OCBC Voyage: Belanja Sekaligus Investasi Emas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.