Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pegi Setiawan Bebas

Pegi Setiawan Bebas, Keluarga Akan Langsung Pegi Hari Ini di Polda Jawa Barat

Pegi Setiawan terduga pembunuh Vina Cirebon akhirnya dibebaskan setelah hakim memutuskan jika dirinya tak bersalah.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
Youtube Kompas TV
(Kiri) Ibunda Pegi Setiawan, Kartini, mengatakan akan segera menjemput Pegi di Polda Jabar setelah dinyatakan tak bersalah. 

TRIBUNJATENG.COM - Pegi Setiawan terduga pembunuh Vina Cirebon akhirnya dibebaskan setelah hakim memutuskan jika dirinya tak bersalah.

Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7/2024) yang dipimpin Hakim Eman Sulaeman, Hakim Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi.

Sehingga status tersangka Pegi dinyatakan tidak sah.

Keputusan ini pun langsung disambut meriah oleh keluarga Pegi.

Baca juga: Anggota KKB Papua Ditembak Mati saat Terjaring Razia di Kampung Topo Nabire

Keluarga Pegi langsung menangis dan berpelukan satu sama selain.

Dikutip dari live Youtube Kompas TV yang berada di lokasi, pihak keluarga akan langsung menjemput Pegi hari ini di Polda Jawa Barat.

"Hari ini mau langsung jemput Pegi untuk dibawa pulang, kasian di sana. Hanya menyampaikan Pegi tidak bersalah, Pegi bebas," ucap ibunda Pegi, Kartini.

"Siang ini, ya kita persiapan akan menjemput Pegi," ucap tim kuasa hukum.

"Pegi bebas, terimakasih banget, untuk wartawan dan seluruh masyarakat Indonesia. Sekarang akan menjemput Pegi." ucap Rudi ayah Pegi.

Sebelumnya, Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan.

Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.

Pegi sendiri melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon pada 2016 lalu.

Gugatan praperadilan pegi ini diajukan pada 11 Juni 2024 dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved