Pegi Setiawan Bebas
Pegi Setiawan Bebas, Keluarga Akan Langsung Pegi Hari Ini di Polda Jawa Barat
Pegi Setiawan terduga pembunuh Vina Cirebon akhirnya dibebaskan setelah hakim memutuskan jika dirinya tak bersalah.
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM - Pegi Setiawan terduga pembunuh Vina Cirebon akhirnya dibebaskan setelah hakim memutuskan jika dirinya tak bersalah.
Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7/2024) yang dipimpin Hakim Eman Sulaeman, Hakim Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi.
Sehingga status tersangka Pegi dinyatakan tidak sah.
Keputusan ini pun langsung disambut meriah oleh keluarga Pegi.
Baca juga: Anggota KKB Papua Ditembak Mati saat Terjaring Razia di Kampung Topo Nabire
Keluarga Pegi langsung menangis dan berpelukan satu sama selain.
Dikutip dari live Youtube Kompas TV yang berada di lokasi, pihak keluarga akan langsung menjemput Pegi hari ini di Polda Jawa Barat.
"Hari ini mau langsung jemput Pegi untuk dibawa pulang, kasian di sana. Hanya menyampaikan Pegi tidak bersalah, Pegi bebas," ucap ibunda Pegi, Kartini.
"Siang ini, ya kita persiapan akan menjemput Pegi," ucap tim kuasa hukum.
"Pegi bebas, terimakasih banget, untuk wartawan dan seluruh masyarakat Indonesia. Sekarang akan menjemput Pegi." ucap Rudi ayah Pegi.
Sebelumnya, Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan.
Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.
Pegi sendiri melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon pada 2016 lalu.
Gugatan praperadilan pegi ini diajukan pada 11 Juni 2024 dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. (*)
Update Keberadaan Iptu Rudiana, Sebulan Terakhir Tak Terlihat, Diduga Aniaya Tersangka Kasus Vina |
![]() |
---|
Siapa Tiara Rahmi Pertiwi yang Beri Sepeda Motor untuk Pegi Setiawan? |
![]() |
---|
Polda Jabar Sebut Pegi Setiawan Manipulatif Cenderung Bohong, Psikolog yang Memeriksa Buka Suara |
![]() |
---|
Pegi Setiawan Ungkap Detik-detik Sebelum Ditangkap Polisi, Difoto Orang Tak Dikenal |
![]() |
---|
5 Potret Pegi Setiawan Bebas dari Penjara, Pegang Tasbih, Ucapkan Takbir, Makasih Netizen Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.