Berita Jepara
Pemkab Jepara Ingin Pengembang Perumahan Patuhi Aturan
Pemkab ingin Para pengembang perumahan bisa mematuhi regulasi yang mengatur kegiatan usaha.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemkab ingin Para pengembang perumahan bisa mematuhi regulasi yang mengatur kegiatan usaha.
Selain merugikan konsumen, ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan sebenarnya juga akan merugikan usaha mereka sendiri.
Demikian yang disampaikan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko dalam keterangan tertulis yang di terima Tribunjateng, Kamis (11/7/2024)
Para pengembang perumah itu diundang oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Jepara dalam kegiatan pembinaan pengembang perumahan bertema 'Sinergi dengan Pengembang Wujudkan Perumahan Layak Huni'.
Menurut Sekda Edy Sujatmiko, pentingnya kepatuhan hukum adalah upaya pemerintah melindungi masyarakat sebagai konsumen perumahan.
Selain itu, perizinan yang lengkap sebenarnya sangat dibutuhkan sendiri oleh pengembang perumahan, karena setiap usaha berizin akan terhindar dari sanksi atau denda yang berpotensi merugikan usaha.
“Kepatuhan hukum itu justru membantu pemasaran rumah yang Anda buat. Karena pembeli sudah sadar hukum. Mereka akan menanyakan kelengkapan izin perumahan yang Anda bangun,” ungkapnya.
Hal ini memberi jaminan bahwa perumahan tidak bermasalah di kemudian hari.
Berikutnya terkait akses ke sumber daya dan pembiayaan perumahan.
Pengembang perumahan yang berizin, akan memiliki akses dan dipercaya perbankan saat mengajukan pinjaman modal.
Kepala Disperkim Kabupaten Jepara Hartaya mengatakan, pembinaan ini tak hanya menghadirkan unsur asosiasi profesi pengembang perumahan.
Puluhan perusahaan pengembang perumahan juga diundang secara pribadi.
Selain itu, dihadirkan pula unsur perangkat daerah terkait.
Sementara saat menyampaikan materinya Hartaya mengatakan, setiap usaha penyediaan perumahan, pengembang harus menyediakan minimal 30 persen lahan untuk pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).
PSU yang telah selesai dibangun oleh setiap pengembang harus diserahkan kepada pemerintah daerah agar tidak dialihfungsikan.
| Viral Kecelakaan Tabrak Lari di Jepara, WNA Asal China Dikejar dan Diamuk Warga |
|
|---|
| Sosok Wardoyo yang Tewas Setelah Bakar Mantan Istri dan Mertua di Jepara, Cemburunya Membabi-buta |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Pria yang Bakar Mantan istri dan Mertua di Jepara Tewas, Kasus Dihentikan |
|
|---|
| Misteri Suara Rintihan dari Kamar, 1 Korban Pria Bakar Mantan Istri dan Mertua di Jepara Meninggal |
|
|---|
| Kapal Laksamana Malahayati Merapat di Jepara, 7 Nakes Layani Pengobatan Gratis Sambut Hari Kartini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Sekda-Jepara-Edy-Sujmiko-saat-menyampaikan-materi-di-depan-puluhan-pe.jpg)