Selasa, 7 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Pemkab Jepara Ingin Pengembang Perumahan Patuhi Aturan

Pemkab ingin Para pengembang perumahan bisa mematuhi regulasi yang mengatur kegiatan usaha. 

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muh radlis
IST
Sekda Jepara Edy Sujmiko saat menyampaikan materi di depan puluhan pengembang perumahan di Kabupaten Jepara di Restoran De Anglo, Jepara. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemkab ingin Para pengembang perumahan bisa mematuhi regulasi yang mengatur kegiatan usaha. 


Selain merugikan konsumen, ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan sebenarnya juga akan merugikan usaha mereka sendiri. 


Demikian yang disampaikan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko dalam keterangan tertulis yang di terima Tribunjateng, Kamis (11/7/2024)


Para pengembang perumah itu diundang oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Jepara dalam kegiatan pembinaan pengembang perumahan bertema 'Sinergi dengan Pengembang Wujudkan Perumahan Layak Huni'.


Menurut Sekda Edy Sujatmiko, pentingnya kepatuhan hukum adalah upaya pemerintah melindungi masyarakat sebagai konsumen perumahan. 


Selain itu, perizinan yang lengkap sebenarnya sangat dibutuhkan sendiri oleh pengembang perumahan, karena setiap usaha berizin akan terhindar dari sanksi atau denda yang berpotensi merugikan usaha. 


“Kepatuhan hukum itu justru membantu pemasaran rumah yang Anda buat. Karena pembeli sudah sadar hukum. Mereka akan menanyakan kelengkapan izin perumahan yang Anda bangun,” ungkapnya.


Hal ini memberi jaminan bahwa perumahan tidak bermasalah di kemudian hari.


Berikutnya terkait akses ke sumber daya dan pembiayaan perumahan.


Pengembang perumahan yang berizin, akan memiliki akses dan dipercaya perbankan saat mengajukan pinjaman modal. 


Kepala Disperkim Kabupaten Jepara Hartaya mengatakan, pembinaan ini tak hanya menghadirkan unsur asosiasi profesi pengembang perumahan. 


Puluhan perusahaan pengembang perumahan juga diundang secara pribadi. 


Selain itu, dihadirkan pula unsur perangkat daerah terkait. 

 


Sementara saat menyampaikan materinya Hartaya mengatakan, setiap usaha penyediaan perumahan, pengembang harus menyediakan minimal 30 persen lahan untuk pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU). 


PSU yang telah selesai dibangun oleh setiap pengembang harus diserahkan kepada pemerintah daerah agar tidak dialihfungsikan.

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved