Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

RUU TNI Polri Banyak Kritikan : Akademisi Kritisi Kewenangan Polri Berlebihan Saat Dengar Pendapat

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengaku diberi pesan Presiden Joko Widodo untuk mengawal Rancangan Undang-Undang TNI dan Polri

Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi TNI Polri 

Prof Tuti, sapaan akrabnya, memulai paparannya dalam kegiatan Dengar Pendapat Publik bertajuk RUU Perubahan UU TNI dan UU Polri di Hotel Borobudur Jakarta pada Kamis (11/7/2024) dengan menegaskan bahwa catatan yang disampaikannya terbatas pada ketentuan yang tidak diatur dalam UU yang masih berlaku saat ini yakni UU nomor 2 tahun 2002 tentang Polri.

Pertama, adalah terkait dengan kegiatan dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pengamanan ruang siber dalam pasal 14 draf RUU Polri. Menurutnya, definisi ruang siber sangatlah luas sehingga perlu dibatasi.

"Karena kita melihat rumusannya sangat luas, buat saya perlu dibatasi jangan sampai menimbulkan kekhawatiran dan kecurigaan publik. Jadi perlu dicatat dengan teliti sejauh mana irisan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Tuti.

Kedua, terkait dengan ketentuan kewenangan Polisi dalam menyelanggarakan smart city. Menurutnya, hal tersebut bukanlah bagian dari fungsi kepolisian.

Ketiga, terkait dengan ketentuan yang memberikan kewenangan kepolisian untuk bantuan dan perlindungan serta kegiatan lainnya demi kepentingan nasional. Menurutnya, makna dari kepentingan nasional itu luas sekali ya sehingga harus dibatasi mana saja yang bisa masuk tugas kepolisian.

"Karena, nanti bersinggungan nggak dengan TNI, Kejaksaan, dengan teman-teman yang lain. Ini dalam perumusan suatu pasal, suatu UU, perlu dipastikan bahwa implementasinya itu visible, dapat dilaksanakan, dan tidak multiinterpretasi, dan tidak dapat diinterpretasikan secara luas ke mana-mana," kata dia.

Keempat, terkait dengan kewenangan penyadapan. Dalam draf RUU Polri, kata dia, disebutkan polisi berwenang melakukan penyadapan dalam lingkup tugas kepolisian sesuai dengan UU yang mengatur penyadapan. Namun, kata dia, negara belum memiliki UU penyadapan.

Kelima, terkait dengan kewenangan dalam menjalankan diversi pada proses peradilan pidana anak. Menurutnya, hal tersebut bermasalah karena ketentuan itu sebenarnya sudah diatur dalam ketentuan UU SPPA nomor 11 tahun 2012.
Keenam, terkait dengan teritorial polisi dalam menjalankan fungsi dan perannya pada ketentuan pasal 6 draf RUU Polisi.

Menurutnya, ketentuan tersebut sudah dirumuskan dalam KUHP Baru.

Ketujuh, ketentuan yang memberi kewenangan kepada Polri dalam memberi rekomendasi pengangkatan PPNS atau penyidik lain sebelum diangkat oleh menteri yang bersangkutan. Menurutnya, ketentuan tersebut akan menimbulkan resistensi dari kementerian atau lembaga lain.

Kedelapan, terkait dengan kewenangan Polisi dalam menerima hasil penyidikan dan atau penyidikan dari penyidik pegawai negeri sipil atau penyidik lainnya untuk dibuatkan surat pengantar.

Menurutnya, tidak masalah bila kewenangan polisi hanya untuk memberi surat pengantar. Tapi hal itu akan membuat birokrasi berbelit-belit.

Sembilan, terkait dengan kewenangan polisi untuk melakukan penindakan pemblokiran, pemutusan, perlambatan akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Sepuluh, terkait kewenangan polisi dalam melakukan penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif (RJ). Menurutnya, belum ada kesamaan pandang tentang apa itu restoratif justice baik di kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga peradilan.

Ke-11, ia mengkritisi pasal tentang kegiatan intelkam Polri. Menurutnya, betul bahwa kegiatan intelijen keamanan Polri mengacu pada UU Intelijen Negara. Akan tetapi ketika masuk kewenangannya, kata dia, harus berhati-hati.
Ke-12, lanjut dia, ketentuan yang mengatur terkait kewenangan Polri untuk meminta keterangan. Ia mengatakan rumusan ketentuan tersebut mengesankan seakan pemberian kewenangan melakukan upaya paksa dalam proses penyidikan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved