Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Karanganyar

Ini Pengakuan Pelaku Kasus Dugaan Penjualan Alsintan di Karanganyar

Tiga pelaku kasus dugaan penjualan alat industri pertanian (alsintan) di wilayah Kabupaten Karanganyar menerima uang hasil penjualan.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/ Agus Iswadi
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila.   

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Tiga pelaku kasus dugaan penjualan alat industri pertanian (alsintan) di wilayah Kabupaten Karanganyar menerima uang hasil penjualan dengan nominal berbeda-beda.

Adapun kasus dugaan korupsi penjualan alsintan tahun 2021 tersebut bermula dari laporan masyarakat. Bantuan mesin combine harvester yang seharusnya diterima kelompok tani di Kaling Kecamatan Tasikmadu Kabupaten Karanganyar ternyata dijual ke orang orang lain oleh pelaku. Tiga orang pelaku, Saiful, Danar dan Budi.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Karanganyar, Hartanto menyampaikan, alsintan tersebut merupakan aspirasi dari anggota DPR RI yang disalurkan melalui kementerian. Semula Danar dan Saiful mencari orang yang bisa mengatur lokasi penempatan hibah barang. Keduanya akhirnya bertemu dengan Budi yang menjembatani dengan kelompok tani. Barang yang seharusnya diserahkan bagi kelompok tani tersebut ternyata dijual oleh pelaku.

"Sesuai nilai kontrak, alat itu nilainya Rp 340 juta. Sebelum barang datang, pelaku sudah mendapatkan calon pembeli di wilayah Sragen. Barang dijual seharga Rp 180 juta. Pembayaran bertahap empat kali. Pembayaran lunas sebelum barang datang," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Senin (15/7/2024).

Pihaknya masih mencari tahu keberadaan barang yang dijual tersebut lantaran telah berpindah tangan atau dijual kembali. Berdasarkan keterangan pelaku, lanjutnya, masing-masing menerima uang dengan nominal berbeda-beda. Akan tetapi keterangan dari pelaku berbeda-beda.

"Versi Budi semua (uang penjualan) diserhakan ke Danar, kemudian diteruskan ke Saiful, Nudi menerima Rp 15 juta. Versi Danar semua diserahkan ke Budi dan beberapa diserahkan ke Saiful. Danar cuma dapat Rp 3 juta. Versi dari Saiful dikasih Danar Rp 50 juta. Tapi pada pokoknya yang harus diganti rugi bukan jumlah Rp 180 juta tapi sesuai nilai kontrak Rp 340 juta," terangnya.

Hartanto menuturkan, Danar dan Budi saat ini telah ditahan di Mapolres Karanganyar. Sedangkan Saiful belum ditahan karena alasan penyidikan. Selain itu, ketiganya juga terkena perkara lain yakni pungli Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO) dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan atas dua perkara tersebut sekitar Rp 600 juta.

"Pelaku dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor," tuturnya. (Ais).

 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved