Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purworejo

Malam Tragis di Purworejo: Wanita Merintih Kesakitan Sebelum Tewas Dianiaya Suami

Tragis, seorang istri menderita kesakitan akibat kekerasan yang dilakukan oleh suaminya di Purworejo, Jawa Tengah.

Editor: raka f pujangga
DOKUMENTASI WARGA KERTOSARI PURWOREJO
POTRET saat pelaku kasus penganiayaan digiring pihak kepolisian di Desa Kertosari, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. 

TRIBUNJATENG.COM - Tragis, seorang istri menderita kesakitan akibat kekerasan yang dilakukan oleh suaminya.

Akhirnya, ia meninggal dunia karena perlakuan brutal suaminya tersebut.

Kejadian ini menimpa seorang wanita berinisial H (28), yang berasal dari Purworejo, Jawa Tengah.

Baca juga: Wanita Korban KDRT di Purworejo Sempat Merangkak ke Rumah Kerabat Jam 1 Malam Sebelum Meninggal

Ia diduga tewas akibat penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya sendiri pada Sabtu (13/7/2024).

Sebelum meninggal, korban sempat berlindung di rumah kerabatnya yang berjarak sekitar 200 meter dari rumahnya.

Sekitar pukul 01.30 dini hari, korban tiba di rumah kerabatnya dalam kondisi merintih kesakitan dan merangkak di depan pintu rumah tersebut.

"Datang sekitar setengah dua malam, datang dalam kondisi menangis," kata Sri Inah (42) pemilik rumah tempat korban mengungsi saat ditemui di rumahnya pada Minggu (14/7/2024).

Awalnya Sri Inah kaget mendengar ketukan pintu pada malam hari.

Ketika dibuka ternyata korban sedang kesakitan di bagian tengkuk dan pinggang.

"Sampai sini mbrangkang (merangkak) dan mengeluh sakit," kata Sri Inah.

Mengetahui hal tersebut, Sri Inah bertanya kepada korban tentang apa yang dialaminya.

Korban pun sempat menjawab bahwa ia dianiaya suaminya berinisial R (35).

"Saya sempat tanya katanya dihajar suaminya," kata Sri Inah.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno menjelaskan, terduga pelaku penganiayaan sudah ditangkap beberapa saat setelah H dinyatakan meninggal.

"Sudah mas, sudah kami amankan," kata AKP Catur Agus Yudo Praseno saat dikonfirmasi pada Minggu (14/7/2024).

Penangkapan terduga pelaku oleh Satreskrim Polres Purworejo sempat menjadi tontonan warga sekitar.

Beruntung terduga pelaku cepat diamankan dan tidak menjadi bulan-bulanan warga sekitar yang marah.

"Pelaku sudah kami tangkap, kami mintai keterangan, dan kami tahan. Pelaku adalah tunggal yaitu suami korban," jelas Kasatreskrim.

Gangguan Mental

Sementara itu kisah lainnya, seorang wanita bernama Asmaul Husna (38) di Provinsi Bengkulu bunuh suaminya, Wandra Hafis (44) setelah ditalak cerai.

Sebelum tewas, korban sempat curhat jika istrinya sosok yang emosian dan ringan tangan.

Hingga akhirnya korban menalak istrinya.

Namun hal itu justru berujung malapetaka.

Sementara itu, dari keterangan polisi, sang istri dinyatakan mengalami gangguan mental.

Pelaku dinyatakan tidak mengalami gangguan kejiwaan tapi alami gangguan mental.

Pembunuhan sadis tersebut terjadi di pondok kebun yang ada di Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong. Korban diketahui bernama Wandra Hafis (44).

Kanit PPA Aipda Polres Rejang Lebong Rinto Sahrizal menerangkan, hasil tes psikologi pada istri yang membunuh suaminya telah keluar.

Dari hasilnya memang pelaku ini mengalami gangguan mental dan bukan gangguan kejiwaan.

Di mana terdapat perbedaan pada gangguan kejiwaan dan gangguan mental.

"Psikolog menggunakan 8 metode pemeriksaan terhadap pelaku, hasilnya pelaku ini mengalami gangguan mental, bukan gangguan kejiwaan," kata Aipda Rinto.

Adapun penjelasannya, gangguan mental sendiri memang dimiliki oleh setiap manusia.

Seperti mengalami depresi ringan atau berat dan pasti ada faktor penyebabnya.

Sedangkan untuk gangguan kejiwaan, itu bisa dikatakan secara tidak sadar dari sisi kejiwaannya.

Oleh karena itu, kasus tersebut tetap berlanjut proses hukumnya.

Unsur sengaja dan sadarnya terpenuhi berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut.

Meskipun begitu, pihaknya juga tetap berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong.

Yakni terkait apakah perlu meminta pemeriksaan kejiwaan atau tidak.

"Unsurnya terpenuhi, tapi kita lihat nanti apakah ada petunjuk JPU untuk pemeriksaan kejiwaannya, jika memang perlu maka akan kita periksa kembali," lanjut Aipda Rinto.

Sejauh ini prosesnya telah berjalan bahkan Satreskrim Polres Rejang Lebong telah melakukan gelar perkara.

Namun untuk rekonstruksi ulang pembunuhannya belum dilakukan.

Dalam waktu dekat juga pihaknya mungkin akan melakukan pelimpahan ke Kejari Rejang Lebong agar kasus ini bisa segera disidangkan.

Baca juga: Seorang Ibu Rumah Tangga Warga Purworejo Diduga Meninggal Akibat KDRT, Sempat Terdengar Cekcok

"Yang jelas perkara ini sudah jelas, unsurnya terpenuhi, mungkin segera kita limpahkan ke kejaksaan," jelas Aipda Rinto.

Pelaku bakal dijerat pasal tentang kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yakni pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Pada pasal tersebut, KDRT berupa kekerasan fisik yang mengakibat korbannya meninggal dunia maka pelaku terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Malam-malam Istri Nangis Merangkak ke Rumah Saudara, Kesakitan Dihajar Suami sampai Meninggal

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved