Haji 2024
Penjelasan Kemenag Soal Alokasi Tambahan Kuota Haji
Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji oleh DPR menyoroti isu alokasi tambahan kuota haji 1445 H/2024 M. Salah satu pertanyaan yang muncu
TRIBUNJATENG.COM - Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji oleh DPR menyoroti isu alokasi tambahan kuota haji 1445 H/2024 M.
Salah satu pertanyaan yang muncul adalah mengapa tambahan kuota dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus?
Tahun ini, Indonesia mendapat 221.000 kuota haji, yang terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus, sesuai dengan Pasal 64 UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan bahwa kuota haji khusus sebesar 8 persen.
Selain itu, Presiden Joko Widodo mendapat tambahan kuota spesial sebesar 20.000 jemaah saat berkunjung ke Arab Saudi pada Oktober 2023. Tambahan kuota ini pertama kalinya diterima oleh Indonesia dalam jumlah sebesar itu.
Pasal 9 UU No 8/2019 mengatur bahwa alokasi kuota tambahan ditentukan oleh Menteri Agama. Kuota tambahan ini kemudian dialokasikan masing-masing 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.
"Pada 30 Juni 2023, kita menerima kuota haji sebesar 221.000 jemaah. Awalnya, jumlah ini dibahas bersama Panitia Kerja DPR. Namun, setelah kunjungan presiden, Indonesia mendapat tambahan kuota spesial sebesar 20.000," jelas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latif, Senin (15/7/2024), yang disampaikan melalui keterangan tertulisnya.
Hilman menjelaskan bahwa sebelum adanya tambahan kuota, pihaknya sudah berdiskusi dengan Arab Saudi terkait kepadatan di Mina. Salah satu simulasi yang dibahas adalah penggunaan skema tanazul untuk 30.000 jemaah dari kuota 221.000, agar mereka tidak menginap di tenda Mina, melainkan kembali ke hotel di Makkah.
Tambahan kuota 20.000 ini disetujui oleh Kementerian Haji dan Umrah Saudi pada 8 Januari 2024, dengan alokasi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus. Kesepakatan ini dituangkan dalam MoU yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.
Dengan tambahan kuota ini, Kementerian Agama harus menyiapkan berbagai skema pemberangkatan dan layanan bagi jemaah. Hilman menambahkan bahwa mereka belum pernah menerima tambahan kuota sebesar 20.000 sebelumnya, sehingga membutuhkan banyak simulasi.
Proses simulasi dilakukan menyusul kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi tentang pembagian zona di Mina. Kebijakan yang terbit pada Desember 2023 ini membagi kawasan Mina menjadi lima zona, masing-masing dengan standar biaya yang berbeda. Zona yang lebih dekat dengan jamarat memiliki biaya yang lebih mahal.
Dengan tambahan kuota ini, Kemenag melakukan kajian terkait skema zonasi dan biayanya. Setelah dihitung, jemaah reguler dapat menempati zona 3 dan 4. Namun, tidak semua kuota tambahan bisa ditempatkan di zona tersebut, sehingga beberapa dialokasikan ke zona 2 yang masih kosong dan cocok untuk haji khusus.
Dinamika ini telah dikomunikasikan dengan DPR sejak Januari 2024, namun saat itu momentumnya menjelang pemilu. Setelah pemilu, komunikasi terus dilakukan untuk membahas hasil Rapat Kerja November 2023.
"Kita sudah melakukan penyesuaian nilai manfaat bersama DPR pada tahun 2022 dan 2023. Namun, pada tahun 2024, nampaknya tidak tercapai," ujar Hilman.
Hilman menegaskan bahwa tidak ada jual beli kuota dalam alokasi tambahan ini, melainkan berdasarkan situasi teknis. Pihaknya siap mengikuti proses yang ditetapkan DPR dan menyediakan data serta dokumen yang diperlukan untuk menjelaskan kebijakan ini.
"Kita akan siapkan data, hasil komunikasi dengan pihak Saudi, serta dokumen yang menjelaskan kebijakan alokasi kuota tambahan ini," tegas Hilman.
Upaya komunikasi ini sudah dilakukan sejak Januari 2024, baik secara formal maupun informal, dan telah diberitahukan secara resmi kepada Komisi VIII DPR.(*)
| Sudah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Pansus Haji DPR RI, Marwan : Menag akan Dipanggil Paksa |
|
|---|
| Pansus Angket Haji Menemukan Sekitar 3.500 Calhaj Berangkat Haji Tanpa Antre |
|
|---|
| Biaya Haji Tahun 2025 Diperkirakan Tembus Rp 96 juta, Naik 5 Persen Dibanding 2024 |
|
|---|
| Haji Karanganyar 2024 : Rombongan Jamaah Haji Tiba, Pj Bupati Karanganyar: Satu Wafat |
|
|---|
| Ketua DPRD Rembang Supadi Berharta Rp3,1 M, Pergi Haji Pakai Visa Non Haji, Masih Ditahan Arab Saudi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Jemaah-Haji-saat-pelepasan-di-Gedung.jpg)