Lalu Lintas
INFOGRAFIS: Berkendara Sambil Merokok Bisa Dipidana Penjara dan Denda, Simak Aturannya!
Berkendara sambil merokok bisa dipidana kurungan penjara tiga bulan dan Denda Rp 750.000
TRIBUNJATENG.COM - Larangan merokok saat berkendara telah diberlakukan di banyak negara untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan raya, tak terkecuali di Indonesia.
Merokok saat berkendara dapat mengganggu konsentrasi pengemudi lain di sekitar kendaraan.
Lantas, seperti apa hukuman dan denda berkendara sambil merokok?
Hukuman berkendara sambil merokok
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Alfian Nurrizal mengungkapkan, pengendara yang ketahuan merokok bisa diberhentikan di jalan oleh petugas polisi.
Menurutnya, larangan merokok saat berkendara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 106 ayat (1).

Disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh kosentrasi.
"Di dalam undang -undang itu mengendarai kendaraan bermotor sambil merokok tidak secara lugas diatur. Tapi kalau berkendara dengan merokok sampai menimbulkan hal yang tidak wajar bisa ditindak sesuai pasal 283," jelasnya kepada Kompas.com, Kamis (18/7/2024).
Pasal 283, pengemudi yang berkendara dengan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi, bisa dikenai pidana penjara paling lama tiga bulan.
Ia mencontohkan, seseorang bisa dikenai pasal 283 jika terbukti merokok hingga menimbulkan batuk yang akhirnya mengganggu konsentrasi berkendara.
Hal itu juga sudah tertuang dalam Pasal 256 yang menyebutkan bahwa masyarakat berhak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengendara yang terbukti berkendara sambil merokok hingga mengganggu konsentrasi, akan mendapat sanksi berupa denda.
"Bisa didenda paling banyak Rp 750 ribu," kata Alfian Besaran denda tersebut sesuai dalam LAJJ pasal 283 yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.