Selasa, 7 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara 

DPRD Jepara Telah Tetapkan Perda Larangan Perjudian, Pemkab Diminta Bertindak Tegas

DPRD Kabupaten Jepara akan terus mendukung langkah Pemkab untuk memberantas kasus perjudian konfensional maupun judi online.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Jepara Haizul Ma'arif saat memaparkan materi di Acara Koordinasi Forkopimda Berantas Judi Online di Pendapa R.A. Kartini Jepara, Kamis (18/7/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - DPRD Kabupaten Jepara akan terus mendukung langkah Pemkab untuk memberantas kasus perjudian konfensional maupun judi online.

Ketua DPRD Kabupaten Jepara Haizul Ma'arif mengatakan bahwa, judi online merupakan penyakit sosial yang berbahaya. 

Menurut pria yang kerap disapa Gus Haiz, secara agama maupun undang-undang jelas dilarang untuk untuk terlibat judi.

“DPRD melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, siap mendukung pemberantasan judi online,” kata Ketua DPRD Jepara kepada Tribunjateng, Sabtu (20/7/2024).

Sebelum kasus judi online marak terjadi, Gus Haiz menyampaikan bahwa DPRD Jepara telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang judi. 

Perda tersebut tertuang pada Nomor 4 Tahun 2021 Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. 

“Pelaku usaha pariwisata dilarang menggunakan tempat usaha untuk judi, narkotika, psikotripika, dan zat aditif lainnya,” terangnya.

Gus Haiz menegaskan bahwa pemerintah harus mengambil tindakan tegas. 

Perlu ada regulasi yang lebih ketat untuk mengawasi dan mengontrol aktivasi perjudian online, serta penegakan hukum yang konsisten terhadap operator ilegal.

Lebih lanjut, Gus Haiz mengajak masyarakat untuk memberikan proteksi pada diri, keluarga, dan lingkungan kerja agar tidak ada yang terlibat dalam judi online

Bagi dia, pendidikan publik yang intensif tentang resiko perjudian dan promosi perilaku harus menjadi prioritas. 

"Dengan upaya kolektif seluruh stakeholder. Kita dapat membangun masyarakat yang kuat dan stabil untuk melindungi generasi mendatang dari ancaman aktivitas perjudian online yang merugikan," tutupnya. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved