Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Hari Pertama Mengajar Malah Dipecat, Guru Honorer Dono kena Cleansing Setelah Pengabdian 13 Tahun

Puluhan tahun mengabdi sebagai guru honorer tapi diberhentikan begitu saja. Nasib pilu ini menimpa para guru honorer yang terkena program cleansing.

Editor: muslimah
IST
ILUSTRASI Guru Honorer (Tribun Timur 

TRIBUNJATENG.COM - Puluhan tahun mengabdi sebagai guru honorer tapi diberhentikan begitu saja.

Nasib pilu ini menimpa para guru honorer yang terkena program cleansing.

Kini mereka harus berjuang untuk mencari pekerjaan baru.

Salah satu kisahnya dicertakan guru honorer Dono, bukan nama sebenarnya.

Ia dipecat tepat di hari pertama tahun ajaran baru semester ganjil 2024.

Baca juga: Sosok Teguh Prakosa Mantan Guru Olahraga Dilantik Gantikan Gibran Sebagai Wali Kota Solo

Baca juga: Pria 60 Tahun Datang ke Damkar Yogya, di Alat Kelaminnya Ada 5 Cincin

Dono sudah mengabdi jadi pengajar selama 13 tahun. Tiga tahun terakhir, dirinya mengabdi di sebuah sekolah dasar negeri (SDN) di Jakarta Utara.

Pengabdiannya diakhiri paksa pada Senin (8/7/2024).

“(Sudah) tiga tahun (mengajar di SDN). Kalau di sekolah lama (swasta) itu sudah 10 tahun. Dari 2012 sampai 2022,” ujar Dono saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024).

Dono tak menyalahkan kepala sekolah, karena menurutnya, kepala sekolah tempat dirinya mengajar pun tak tahu rencana pemecatan tersebut.

Pada Jumat (5/7/2024), sekolahnya masih mengadakan kegiatan pra Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Dono pun masih sempat mengikuti rapat bersama orangtua murid untuk membahas kegiatan pembelajaran di hari pertama masuk sekolah.

“Tidak ada surat dari dinas atau dari mana pun bahwa ada planning pembersihan (guru) honorer,” imbuh dia.

Kemudian, pada Senin (8/7/2024), seperti dikutip Jumat (19/7/2024) sekolah Dono kedatangan satu guru perempuan.

Ternyata guru baru itu yang kemudian diketahui merupakan guru berstatus kontrak kerja individu (KKI).

Guru ini hendak bertemu dengan kepala sekolah.

Pria berumur 39 tahun ini pun mengantarkan guru perempuan ini ke ruang kepala sekolah dan meninggalkan lokasi untuk mengikuti upacara.

“Selesai upacara, saya dan teman saya yang perempuan guru agama juga, itu dipanggil di ruang kepala sekolah. Disampaikan, 'mohon maaf bapak, ibu',” kata Dono mengulang kejadian Senin itu.

Dono diberhentikan dan posisinya langsung diisi oleh guru berstatus KKI itu.

Meski berstatus sebagai guru honorer, Dono sudah memiliki Data Pokok Pendidikan (Dapodik)-nya dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Sayangnya, ia tidak lolos tes seleksi untuk mendaftar KKI.

“Sudah coba (daftar KKI) bulan Desember kemarin, tapi enggak lulus. Ternyata, menurut informasi, itu tes hanya formalitas saja,” lanjut Dono.

Saat ini, Dono tengah sibuk mencari lowongan mengajar di sekolah sembari menjadi pembina ekskul belajar tulis Alquran di sekolah tempatnya mengabdi.

Sebelumnya, Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri menuturkan, ada 107 guru honorer yang di Jakarta yang diputus kontraknya secara sepihak karena kebijakan cleansing honor.

"Hari ini yang sudah kami terima sudah masuk 107 (guru honorer) di seluruh Jakarta dari tingkat SD, SMP, dan SMA," ujar Iman saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2024).

Kebijakan sepihak itu mengakibatkan guru-guru honorer kehilangan pekerjaan pada hari pertama bekerja di tahun ajaran baru 2024.

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya mendapati banyak guru honorer diangkat kepala sekolah tanpa ada rekomendasi dari Dinas Pendidikan. Kasus tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Budi menuturkan, pihak sekolah menggaji guru honorer tersebut menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Kami melakukan cleansing hasil temuan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Guru honorer saat ini diangkat oleh kepsek tanpa rekomendasi dari Dinas Pendidikan," ucap Budi saat dikonfirmasi, dikutip Rabu (17/7/2024). (TribunJatim.com )

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved