Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Imbas Kasus Korupsi Rp 271 T Harvey Moeis, 88 Tas Branded Sandra Dewi Ikut Disita Kejagung

88 Tas Branded Sandra Dewi Ikut Disita Kejagung, Imbas Kasus Korupsi Rp 271 T Harvey Moeis

Penulis: non | Editor: galih permadi
Kolase Grid.ID
88 Tas Branded Sandra Dewi Ikut Disita Kejagung, Imbas Kasus Korupsi Rp 271 T Harvey Moeis 

88 Tas Branded Sandra Dewi Ikut Disita Kejagung, Imbas Kasus Korupsi Rp 271 T Harvey Moeis

TRIBUNJATENG.COM - Diketahui suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis telah sebagai tersangka kasus korupsi timah Rp 271 triliun.

Imbas dari ditetapkannya Harvey Moeis sebagai tersangka bersama 22 orang lainnya.

Sejumlah barang bukti berupa mobil hingga uang pun telah disita Kejagung.

Bahkan melansir Kompas.com, 88 tas branded milik Sandra Dewi ikut disita.

Namun kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar mengklaim, 88 tas mewah yang disita merupakan hasil kerja keras Sandra Dewi.

"Itu hasil yang didapat dari hasil keringat ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik,

bahwasanya itu memang benar didapat dari hasil endorse ya," kata Harris kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

Walau begitu, ia bersikap kooperatif dan akan membuktikan di persidangan nantinya.

"Kerja dari ibu SD, tapi disita juga. Nanti kita buktikan sama-sama di pengadilan apakah itu terlibat terkait dengan perbuatan HM atau tidak," ucap Harry.

Bahkan dikatakan Harris Arthur, pihak penyidik pun telah menerima klarifikasi dari Sandra Dewi terkait tas mewah yang disita tersebut.

Ia menyebut 88 tas itu adalah hasil endorse.

"Pastinya beliau keberatan, tapi karena beliau kooperatif, beliau bilang nggak apa-apa kita buktikan di pengadilan," pungkas dia.

Lebih lanjut, ditanya perihal kepemilikan mobil MINI Cooper berkelir merah dengan nopol B-883-SDW yang disita Kejagung,

Harris menyebutkan, dari 8 mobil yang disita, tak ada yang atas nama Sandra Dewi.

"Bukan, semua mobil tidak ada atas nama ibu Sandra Dewi. Cuman itu memang pemberian dari Pak HM," imbuhnya.

Harvey Moeis dan Helena Lim beserta barang buktinya telah dilimpahkan ke Kejari Jaksel.

Harvey dan Helena disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya dikenakan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Sebelum Harvey dan Helena, Kejagung sudah melimpahkan 16 tersangka lebih dulu ke Kejari Jaksel. 

Total, ada 22 tersangka ditetapkan Kejaksaan.

Jumlah kerugian negara terkait perkara ini mencapai Rp 300 triliun.

Para tersangka diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan keuntungan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved