Berita Regional
Buron Lima Bulan, Pelaku Pembacokan Pemilik Kios Ditangkap, Begini Kronologinya
Pelaku pembacokan berinisial MY akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai.
TRIBUNJATENG.COM - Pelaku pembacokan berinisial MY akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai.
Petani tersebut ditangkap di rumahnya yang terletak di Dusun Caboro, Desa Palae, Kecamatan Sinjai Selatan, pada Selasa (23/7/2024).
Kasus pembacokan ini terjadi lima bulan lalu, tepatnya pada Sabtu (24/2/2024), di Dusun Salohe, Desa Salohe, Kecamatan Sinjai Timur.
Motif penganiayaan yang dilakukan oleh MY diduga berawal dari rasa tersinggung, seperti yang dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah.
Korban RN (49) warga Desa Salohe yang sedang beristirahat di kiosnya mendengar teriakan dari luar.
Saat keluar, korban melihat MY bertengkar dengan ME.
"Korban mendekat dan melerai pertengkaran tersebut.
Namun saat memeluk ME, korban malah diserang oleh MY menggunakan senjata tajam," ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban alami luka robek pada tangan sebelah kiri. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolres Sinjai.
"Setelah mendapatkan informasi, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," jelas Iptu Andi Rahmatullah.
MY mengakui telah menganiaya korban sebanyak satu kali.
Saat ini, MY ditahan di Mapolres Sinjai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 5 Bulan Buron, Pembacok Pemilik Kios di Sinjai Sulsel Ditangkap
| Kematiannya Menggegerkan, Begini Kehidupan Sehari-hari Bocah di Kediri yang Ditemukan Penuh Luka |
|
|---|
| Duh. . . Pelajar SMP Culik Perempuan yang Dikenal Online, Beberapa Hari Dibawa ke Kontrakan |
|
|---|
| Misteri Terbakarnya RSUD Paniai Terungkap, Bukan Korsleting Listrik tapi Dibakar, Pelaku 2 Orang |
|
|---|
| Dua Orang Terekam Bakar RSUD, Aksi Pertama Gagal tapi Tak Menyerah |
|
|---|
| Motif Dendam Pribadi, 4 Prajurit BAIS TNI Siram Air Keras ke Aktivis, Terancam 12 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-pembacokan-suami-kepada-istri.jpg)