PUNGUTAN DI SEKOLAH
INFOGRAFIS: Pungli Modus Sumbangan dan Seragam Sekolah Tahun Ajaran Baru
Memasuki tahun ajaran baru 2024/2025, Ombudsman mendapati sejumlah aduan penjualan seragam di sekolah dan pungutan liar.
Editor:
Bram Kusuma
TRIBUNJATENG.COM - Setiap Memasuki tahun ajaran baru, dua penyakit sekolah masih ditemui di Jawa Tengah.
Dua hal yang dimaksud itu adalah pungutan liar (pungli) modus sumbangan dan penjualan seragam yang dilakukan pihak sekolah.
Dan lagi- lagi, Ombudsman pun akan menginvestigasi terhadap aduan maupun laporan yang masuk kepada pihaknya.
Memasuki tahun ajaran baru 2024/2025, Ombudsman mendapati sejumlah aduan.
Berikut infografinya:

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.