Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Pemerintah bakal Pungut Cukai untuk 4 Produk Plastik, Inilah Daftarnya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengenaikan pungutan cukai terhadap beberapa produk plastik.

KOMPAS.COM
ILUSTRASI 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengenaikan pungutan cukai terhadap beberapa produk plastik.

Direktur Teknis dan Fasilitas Direktorat Jendaral Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu, Iyan Rubianto menyampaikan, terdapat empat jenis produk plastik yang akan dikenakan cukai, yaitu kantong plastik, kemasan plastik multi lapis, polistiren bisa (styrofoam), dan sedotan plastik.

“Produk-produk inilah yang kami sasar ke depan,” katanya, dalam Kuliah Umum Menggali Potensi Cukai, dikutip Selasa (23/7/).

Dalam paparannya, Iyan menyampaikan, sejumlah produk tidak akan dikenai pungutan cukai plastik, yaitu yang masuk dalam kategori angkut terus/lanjut, diekspor, dimasukkan dalam pabrik, dan musnah sebelum dikeluarkan dari pabrik.

Selain itu, menurut dia, pemerintah juga akan menetapkan pembebasan cukai plastik untuk produk plastik, misalnya yang ditujukan untuk penelitian/pengembangan ilmu pengetahuan, dibebaskan untuk perwakilan negara asing/tenaga ahli, barang bawaan penumpang, pelintas batas, dan kiriman batas tertentu, juga untuk tujuan sosial.

Dia menambahkan, pengenaan cukai plastik menyasar pabrikan untuk produksi dalam negeri dan importir untuk produksi luar negeri. Untuk tarif, Iyan menyebut, akan ditetapkan spesifik per kilogram.

“Tarif cukainya spesifik, pelunasannya sama pabrik dan pelabuhan kalau impor. Dan cara pelunasannya dengan pembayaran, tidak menggunakan pita cukai,” jelasnya.

Untuk diketahui, komposisi sampah plastik yang terus meningkat menimbulkan beban ekonomi yang besar, baik dari sisi dampak maupun penanganannya. Hal itulah yang menjadi latar belakang pemerintah berencana mengenakan cukai produk plastik.

Dalam paparannya, Indonesia menempati urutan kelima dari 195 negara penghasil sampah plastik setelah US, India, China, dan Brazil. Selain itu, Indonesia juga menjadi urutan kelima dari 138 negara penghasil sampah plastik ke laut di dunia setelah Filipina, India, Malaysia, dan China.

Kemudian, komposisi sampah plastik di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Proporsi sampah plastik naik dari 17,11 persen pada tahun 2020 menjadi 17,13 persen pada 2021, dan naik lagi menjadi 18,2 persen pada 2022.

Sayangnya, hingga saat ini pemerintah belum jelas kapan akan mulai menerapkan pungutan cukai atas produk itu. Padahal pemerintah telah mematok target penerimaan untuk cukai plastik sebesar Rp 1,84 triliun pada 2024.

Suka mengemplang

Adapun, Direktur Riset Bidang Makroekonomi dan Kebijakan Fiskal Moneter CORE Indonesia, Akhmad Akbar Susamto meminta pemerintah fokus memburu para crazy rich Indonesia yang suka mengemplang pajak atau melakukan penghindaran pajak yang merugikan negara.

Pasalnya, ia menilai, semakin besar penghasilan wajib pajak tersebut, maka akan semakin besar pula potensi penghindaran pajaknya.

"Kita perlu memastikan tidak terjadi penghindaran pajak oleh orang kaya itu," ujarnya, dalam cara Midyear Review CORE Indonesia 2024, Selasa (23/7).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved