Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Pemkab Jepara Bebaskan Pinjam Ruangan dan Kendaraan Lewat Aplikasi Apkira

Aplikasi Apkira, yang dikembangkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara, telah diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sek

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: m nur huda
Istimewa
Pekerjaan pengembangan aplikasi itu, telah diselesaikan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara dan diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko pada Selasa (23/7/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara segera mempermudah masyarakat dalam meminjam kendaraan dan ruangan milik daerah tanpa perlu mengajukan surat permohonan. Semua pengajuan penggunaan barang milik daerah (BMD) kini dapat dilakukan melalui aplikasi Apkira.

Aplikasi Apkira, yang dikembangkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara, telah diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko pada Selasa (23/7/2024). Hasil pekerjaan ini diterima oleh Sekda dari Kepala Diskominfo Arif Darmawan dalam acara yang berlangsung di Ruang Rapat Sosrokartono, Setda Jepara.

"Dengan Apkira, siapa pun yang mengajukan penggunaan BMD, jelas parameternya. Penggunaannya tergantung pemenuhan parameter tersebut," kata Edy Sujatmiko dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunjateng, Rabu (24/7/2024).

Aplikasi Apkira merupakan singkatan dari Aplikasi Pinjam Ruangan dan Armada Pemerintah Kabupaten Jepara. Setelah penyerahan, Diskominfo bertanggung jawab atas pemeliharaan dan keamanan aplikasi, serta dapat mengambil keputusan terkait insiden keamanan. Sementara itu, Sekda bertanggung jawab atas pengurusan administrasi aplikasi.

"Pembaruan aplikasi Apkira bisa dilakukan setelah ada laporan evaluasi penggunaan aplikasi," ujar Kepala Diskominfo Arif Darmawan.

Kepala Bagian Umum Setda Jepara, Anjar Jambore Widodo, menyebutkan bahwa aplikasi ini akan diluncurkan secara resmi dalam waktu dekat. Pengguna aplikasi ini mencakup calon pemohon pinjam pakai, baik dari perangkat daerah maupun pihak luar.

"Nanti akan diagendakan sosialisasi dengan mengundang perangkat daerah. Ada masing-masing 5 ruangan dan 5 armada yang peminjamannya dilakukan melalui aplikasi ini," ucapnya.

Untuk menggunakan aplikasi Apkira, calon peminjam BMD akan mendapat sosialisasi tautan untuk mengunduh dan menginstal aplikasi di perangkat mereka. Selanjutnya, mereka harus mendaftar dan melakukan aktivasi akun melalui WhatsApp. Setelah log in, mereka dapat melakukan peminjaman BMD dengan mudah.

Dengan adanya Apkira, diharapkan proses peminjaman BMD di Kabupaten Jepara menjadi lebih efisien dan transparan.(Ito)

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara dan diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko pada Selasa (23/7/2024).

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved