Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Himpunan Kawasan Industri Usul Pembentukan Badan Pengembangan Kawasan Industri

Himpunan Kawasan Industri (HKI) akan segera mengusulkan kepada pemerintah untuk membentuk otorita khusus berkait dengan pengelolaan kawasan industri.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Catur waskito Edy
Istimewa
Foto ilustrasi Investasi di Kawasan Industri Terpadu Batang 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Himpunan Kawasan Industri (HKI) akan segera mengusulkan kepada pemerintah untuk membentuk otorita khusus berkait dengan pengelolaan kawasan industri.

Hal itu menyusul potensinya terhadap pertumbuhan investasi di sektor industri, serta mendukung peningkatan daya saing industri di tengah semakin ketatnya persaingan global.

Ketua Umum HKI, Sanny Iskandar mengatakan, pembentukan otorita khusus itu bertujuan untuk mendorong harmonisasi dan sinkronisasi dalam satu wadah tertentu, dalam menyelesaikan segala masalah terkait, khususnya di sektor manufaktur, secara lebih cepat dan efisien.

"Itu target utama, dan kalau ada badan atau komite ini, semoga segala permasalahan itu bisa lebih cepat diselesaikan," katanya, di sela Business Talk dan Rakernas XXIV HKI bertema 'Meningkatkan Daya Saing Investasi Menghadapi Persaingan Global dengan Mengoptimalkan Peran Kawasan Industri', di Hotel Gumaya Tower, Semarang, Kamis (25/7).

Sanny menuturkan, pembentukan komite kawasan industri itu sebenarnya juga telah diamanatkan di dalam peraturan perundangan, di mana tercantum dalam UU No. 3/2014 tentang Perindustrian, dan PP No. 20/2024 tentang Perwilayahan Industri.

"Kami akan usulkan skalanya nasional, yaitu Badan Pengembangan Kawasan Industri," ucapnya.

Secara pengelolaan, Sanny mengungkapkan, di Indonesia tercatat ada sebanyak 114 kawasan industri, sedangkan jika dihitung dari sisi badan hukum perusahaan bisa mencapai 200 unit. Ia pun berharap agar di seluruh kabupaten/kota di masing-masing provinsi bisa dibangun kawasan industri baru.

"Hal ini sesuai dengan peraturan perundangan yang mendorong untuk industri berada di dalam kawasan industri yang sudah lengkap sarana prasarananya, yang sudah betul-betul konsen terkait dengan pencemaran lingkungan, dan juga secara tata ruangnya juga memang sudah disiapkan oleh pemerintah daerah," bebernya.

Semakin banyak

Sekjen Kemenperin & Plt Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, & Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko SA Cahyanto menyatakan, kawasan-kawasan industri ini saat ini mulai tumbuh dan semakin banyak, terutama di luar Pulau Jawa.

Menurut dia, di dalam UU No. 3/2014 diatur bahwa perusahaan industri wajib berlokasi di kawasan industri. Kawasan-kawasan industri itu juga harus berlokasi di kawasan peruntukan industri berdasarkan tata ruang yang ada.

"Nah ini yang kami terus dorong, teman-teman pemerintah kabupaten/kota itu menyiapkan kawasan-kawasan peruntukan industri di dalam rencana tata ruangnya, dengan kriteria yang memang memenuhi syarat untuk dibangunnya kawasan industri," tuturnya.

"Itu baik dari sisi infrastruktur, yang tentunya untuk lebih mudahnya bisa lebih berdekatan dengan akses dari pelabuhan, jalan utama, lahannya tersedia cukup, sumber air bakunya ada, dekat juga dengan jaringan tenaga listrik misalnya, dan beberapa kriteria lain yang diperlukan, agar kawasan industri bisa terbangun dengan baik di sana," sambungnya.

Pada kenyataannya, Eko menyebut, hingga kini belum seluruh kabupaten/kota memiliki secara jelas kawasan peruntukan Industri. Sehingga, pihaknya terus mendorong seluruh pemerintah daerah punya kawasan-kawasan peruntukan industri.

"Ini menjadi perhatian kami, karena memang kenyataannya di daerah belum semuanya juga mereka (industri-Red) berlokasi di kawasan peruntukan industri. Mereka beroperasi tapi bukan di kawasan peruntukan industri," tukasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved