Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Vonis Bebas Ronald Tannur, Kekayaan Hakim Erintuah Damanik Disorot, Naik Drastis 2 Tahun Terakhir

Keputusannya yang membuat kaget banyak orang membuat sosok Hakim Erintuah Damanik disorot

Editor: muslimah
Instagram
LHKPN Erintuah Damanik, Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Punya Kekayaan Rp 8 Miliar 

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Keputusannya yang membuat kaget banyak orang membuat sosok Hakim Erintuah Damanik disorot.

Termasuk jumlah harta kekayaan yang dimilikinya.

Ternyata, kekayaan Hakim Erintuah mengalami penambahan atau kenaikan yang cukup drastis dalam dua tahun terakhir.

Erintuah Damanik adalah hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus meninggalnya janda asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti.

Sidang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Baca juga: Misteri Mobil Masuk Kuburan di Sidabowa Banyumas, Ada Beda Keterangan Antara Polisi dan Warga

Baca juga: Al Ghazali dan Alyssa Daguise "Bersekongkol Mencuri" Melati di Sanggul Aaliyah, Ini Maknanya

Vonis ini menjadi pertanyaan publik karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut selama 12 tahun penjara.

 Keputusan itu membuat nama hakim Erintuah Damanik dikuliti publik soal sosok dan harta kekayaannya.

Melansir dari laman elhkpn, Erintuah Damanik memiliki tujuh bangunan dan tanah yang tersebar dari Semarang hingga Pontianak senilai Rp3,3 miliar.

Ia juga memiliki tiga kendaraan mobil merek Kijang Innova, Toyota Fortuner, dan Honda CRV serta satu motor Yamaha Sepeda Motor senilai Rp908,5 juta.

Catatan tersebut pada tahun 2020 tertulis kekayaan Erintuah mencapai Rp7,9 miliar.

Pada tahun 2022, harta kekayaan Erintuah naik drastis hingga Rp 8,05 miliar.

Kenaikan tersebut ada pada kas dan setara kasnya dari Rp720 juta menjadi Rp3,5 miliar.

Berikut rincian harta kekayaan Erintuah terbaru.

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 3.140.000.000

1. Tanah Seluas 298 m2 di KAB / KOTA MERANGIN, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved