Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Selebgram Jepara Ditangkap Promosikan Judi Online, Bermula Tergiur Tawaran Orang Tak Dikenal

Selebgram perempuan asal Kabupaten Jepara, KN (24) promosikan situs judi online di akun pribadinya karena tergiur tawaran pendapatan yang banyak oleh

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Tim Video Editor

Berikut ini video Selebgram Jepara ditangkap promosikan judi online, bermula tergiur tawaran orang tak dikenal.

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Selebgram perempuan asal Kabupaten Jepara, KN (24) promosikan situs judi online di akun pribadinya karena tergiur tawaran pendapatan yang banyak oleh orang tidak dikenal.

Diketahui, Satreskrim Polres Jepara berhasil mengamankan KN warga Desa Karangrandu, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara diduga mempromosikan situs judi online.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan KN di tempat tinggalnya sekira pukul 20.00 WIB, Selasa (23/7/2024).

"Tersangka mempromosikan situs judi online melalui media sosial aplikasi Instragam yang bertujuan mengajak seseorang untuk bermain judi online di situs Roboslot guna untuk mendapatkan keuntungan dari penyedia situs judi online (afiliator)," kata AKP Yorisa saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Sabtu (27/7/2024).

Dia menjelaskan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya seseorang yang diduga melakukan promosi situs judi online.

Dengan menggunakan media sosial Instagram, selanjutnya petugas melakukan profiling terhadap akun tersebut hingga kemudian petugas berhasil mengamankan terlapor.

Satreskrim Polres Jepada berhasil mengamankan barang buktu berupa satu buah unit handpone milik tersangka merk iphone 15, dan buku rekening.

"Barang bukti yang digunakan untuk melakukan promosi situs perjudian dengan nama situs ROBOSLOT selanjutnya terlapor beserta barang bukti tersebut diamankan di Polres Jepara untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya, KN terjerat Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Di sisi lain, KN (24) mengaku bahwa mengetahui promosi situ judi online dari ajakan seseorang yang tidak dikenal.

"Awalnya diajak, saya tergiur terus dimasuk dalam group WA dan sudah promosi situs Judi Online," ucap KN.

Dia menjelaskan bahwa setiap posting di akun sosmednya, akan dibayar Rp 1,8 Juta  perbulan.

"Mulai awal Januari 2023, biasanya promosi posting di Instastory," ujarnya. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved