Wawancara
WAWANCARA Eks Kabareskrim Komjen Pol Purn Ito Sumardi di Kasus Vina: Pegi & Sudirman Patut Dicurigai
Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Ito Sumardi Djunisanyoto menyoroti pernyataan Pegi Setiawan yang awalnya tidak mengenal para terpidana kasus Vina berubah
Demikian pula yang akan diuji nanti di PK ini adalah keyakinan hakim yang memutuskan dari tiga tingkat peradilan dan sampai dengan bahkan grasi daripada Bapak Presiden.
Novum baru harus bisa dipertanggungjawabkan di depan hakim. Ada nilai atau tidak. Setelah Pegi Setiawan memenangkan praperadilan, dan Polri kalah.
Ada kejanggalan. Pegi yang sebelum sidan praperadilan mengaku tidak kenal dengan Sudirman. Tetapi setelah sidang praperadilan, dia mengaku kenal dengan Sudirman. Bahkan dia itu temannya SD.
Tujuh narapidana itu dia tidak mengenal sama sekali meski salah satu di antaranya yang menunjuk Pegi Setiawan itu adalah temannya tapi sebelum peradilan kan tidak diakui. Kemudian akhirnya putus lah daripada sidang peradilan bahwa Polda dalam hal ini telah salah tangkap.
Kemudian muncul Dede. Dia bilang semua direkayasa oleh Rudiana sehingga Rudiana dilaporkan ke Mabes Polri dengan beberapa orang.
Tapi karena Rudiana merasa difitnah dia juga melaporkan ke Polda Jabar. Jadi saling melapor tentunya secara logika dan normatif pengakuan Dede ini harus diuji dulu di pengadilan.
Jadi nanti kalau misalnya terbukti bahwa memang betul yang dikatakan si Dede itu bahwa diarahkan oleh Rudiana tentunya dengan satu penelusuran kembali kronologis kejadian pasti itu akan jadi novum yang sangat kuat.
Bagamana dengan 8 terpidana itu Pak?
Saya tidak mengatakan 8 terpidana itu salah karena saya tidak tahu, yang tahu yang melakukan itu hanya Tuhan saja bukan kita.
Tapi janganlah kita mengandai-andai kemudian membuat framing sehingga seolah-olah ini ditujukan sepenuhnya kesalahan pada saat proses penyidikan. Belum tentu.
Seharusnya tahapan penyidikan seperti apa?
Dalam peraturan Kapolri, seorang penyidik itu dia harus melakukan penyidikan dengan secara berhati-hati dan cermat.
Terminologinya adalah membuat terang satu perkara dia mengumpulkan alat-alat bukti sesuai dengan pasal 184 ayat 1 baik dari keterangan saksi, keterangan terdakwa, saksi ahli dan alat-alat bukti lain yang pendukungnya ada lima.
Jadi kalau setelah dikumpulkan oleh penyidik ini disajikan atau diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum setelah diterbitkan surat pemberitahuan dimulai penyidik (SPDP) nanti jaksa menilai apakah ini layak atau tidak untuk dilanjuti. Jadi tidak bisa seorang penyidik ini memaksa jaksa untuk menerima. Itu gak ada ceritanya.
Kemudian setelah jaksa menerima dia akan memberikan petunjuk namanya P18, P19 sampai dinyatakan lengkap P21 tahap 1. Kemudian diterbitkan P21 Tahap 2 yaitu tersangka dan barang bukti selesai tugas penyidik tahun 2016.
Wawancara Fadhilah Mathar Soal Perintah Presiden Jokowi Lanjutkan Pembangunan Tol Langit |
![]() |
---|
WAWANCARA Pakar IT : Tips Jitu Hindari Judi Online dan Penipuan, Jangan Sekali-kali Kasih OTP |
![]() |
---|
WAWANCARA Mikail Azizi Baswedan : Mikail Azizi Baswedan Bicara Pencapresan Abahnya |
![]() |
---|
WAWANCARA : Alam Putra Ganjar Pranowo, Makan Malam Jadi Saluran Diskusi Bersama Keluarga |
![]() |
---|
Wawancara Khusus Kasus Inses Purwokerto : Mengapa Bertahun-tahun Anak dan Istri Pelaku Bungkam? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.