"Kami menyusun tim pengelolaan tambang yang diketuai oleh Prof Muhadjir Effendi sebagai ketua PP Muhammadiyah yang membidangi bisnis dan ekonomi, tapi bukan sebagai Menko PMK," ujar Haedar.
Organisasi Masyarakat (Ormas) keagamaan Muhammadiyah menjabarkan sembilan poin pertimbangan yang mendukung keputusan mereka dalam mengelola tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang ditawarkan oleh pemerintah.
Pertama, pertimbangan mengenai pemanfaatan kekayaan alam sebagai anugrah Allah SWT, dan sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi.
"Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 25 tahun 2024, dengan pertimbangan dan persyarakatan sebagai berikut," ungkap sekretaris Umum (Sekum) Muhamadiyah Abdul Mu'ti dalam konferensi pers Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Minggu (28/07). (kompas/tribun/tribun jateng cetak)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.