Berita Jakarta
OJK Terus Kaji Program Asuransi Wajib untuk Kendaraan, Gaikindo Minta Penundaan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji program asuransi wajib third party liability (TPL) untuk kendaraan.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji program asuransi wajib third party liability (TPL) untuk kendaraan.
Regulator akan menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebelum dikeluarkannya aturan asuransi wajib.
Menanggapi hal itu, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) berharap agar program asuransi wajib tak dilaksanakan dalam waktu dekat.
Ketua Umum Gaikindo, Yohanes Nangoi menyebut, hal itu karena kondisi penjualan industri otomotif yang tengah menurun.
"Sebetulnya, kalau bisa jangan diterapkan sekarang, karena penjualan mobil lagi turun," katanya, ditemui seusai penutupan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024, di ICE BSD, Tangerang, akhir pekan lalu.
Adapun, OJK menyebut pelaksanaan teknis program asuransi wajib third party liability (TPL) untuk kendaraan masih terus dikaji sampai saat ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan, program asuransi wajib itu akan menimbulkan dampak positif. Sebab, masyarakat akan mendapatkan perlindungan.
"Masih dikaji lebih lanjut. Kalau dari OJK itu, bahwa program asuransi wajib tersebut memang bermanfaat bagi ekonomi Indonesia, individu, dan masyarakat," katanya, saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (26/7).
Menurut dia, kalau ada perlindungan tersebut, masyarakat akan lebih baik. Hal itupun menjadi perhatian dari OJK untuk melakukan kajian-kajian mendalam dari kemanfaatan suatu asuransi, termasuk dalam menyusun pelaksanaan teknis asuransi wajib.
Ia juga menekankan pentingnya literasi dan edukasi kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat bisa memahami pentingnya asuransi, termasuk dalam program asuransi wajib.
Ogi sempat menuturkan, ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan program asuransi wajib tersebut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah mendapat persetujuan dari DPR.
Dalam UU P2SK, menurut dia, dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 tahun sejak UU P2SK diundangkan.
Setelah PP diterbitkan, dia menambahkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap program asuransi wajib tersebut.
Bareng STNK
Adapun, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengusulkan pembayaran asuransi wajib dilakukan berbarengan dengan pembayaran pajak saat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kronologi Satpam Tri Agus Gagalkan Jambret Rp 300 Juta di Depok, Bertaruh Nyawa Demi Warga |
![]() |
---|
Angkatan Laut Indonesia Peringkat 4 Terkuat Dunia 2025, Ungguli Inggris dan Perancis |
![]() |
---|
Kronologi Polisi Dihajar Sopir Pikap ODOL di Tol Dalam Kota Jakarta, Nyaris Kecelakaan Fatal |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Naik ke Penyidikan: Polda Metro Ambil Langkah Tegas |
![]() |
---|
Diplomat Kemenlu Ditemukan Tewas Terbungkus Lakban di Jakarta, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.