Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Tanpa Perlawanan Maling Motor di Blora Ditangkap di Grobogan, Ternyata Gembong

Warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, berinisial MI (40) diamankan polisi. Polisi mengamankan MI, lantaran diduga melakukan tindak

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muh radlis
Iqbal
Tampang MI (40) tersangka pencurian motor dan handphone di Kalisari, Randublatung, Blora. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA -  Warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, berinisial MI (40) diamankan polisi.

Polisi mengamankan MI, lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora.


Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto,  menjelaskan tersangka MI melakukan pencurian sepeda motor dan handphone di rumah korban Sulistiyono, di Dukuh Kalisari, RT 01 RW 01, Desa Kalisari, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, pada Senin (24/6/2024)


"Akibatnya, korban mengalami kerugian materi, hingga Rp 18 juta rupiah," katanya, Senin (29/7/2024).


Lebih lanjut, AKBP Wawan, menyampaikan bahwa tersangka berhasil diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Blora di wilayah Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan 


"Korban ditangkap di Penawangan, Grobogan, saat sedang bermain di rumah temannya,"


"Saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan dari tersangka," jelasnya.


AKBP Wawan menyebut tersangka MI sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian.


"Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pencurian yang dilakukan sudah dua kali," ujarnya.


Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya 1 unit handphone Redmi note 9 warna hijau, 1 unit sepeda motor Supra X warna hitam tanpa nomor polisi, 1 unit sepeda motor Shogun warna hitam tanpa nomor polisi, 1 buah bronjong, 1 buah kaos oblong.


"Dan 1 unit sepeda motor Revo warna hitam, yang untuk sementara masih disita Polres Bojonegoro dalam tindak pidana yang lain," jelasnya.


Akibat aksi pencurian itu, tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara.


"Pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat 1 huruf 3 E KUHP Jo 56 KUHP. Dengan ancaman pidana hukuman penjara selama lamanya 7 tahun penjara," paparnya.(Iqs)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved