Berita Viral
"Hukum Akhirat Menanti" Korban Protes Terdakwa Penggelapan Uang Jemaah Umrah Rp4,9 M Divonis 3 Tahun
Media sosial dihebohkan ulah Zyuhal Laila Nova pemilik biro tour umrah Goldy Mixalmina Kudus yang berjoget usai divonis 3 tahun penjara
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Media sosial dihebohkan ulah Zyuhal Laila Nova pemilik biro tour umrah Goldy Mixalmina Kudus yang berjoget usai divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim PN Kudus.
Vonis itu direspon oleh para korban kejahatan yang dilakukan Zyuhal Laila Nova.
Warganet juga bereaksi dan menganggap jika vonis yang dijatuhkan majelis hakim tak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan Zyuhal Laila Nova.
Diketahui bahwa Zyuhal Laila Nova pemilik biro tour umroh Goldy Mixalmina Kudus melakukan penggelapan uang jemaah umrah sebesar Rp 4,9 miliar.
Video yang di posting oleh akun tiktok @nailyhennaart memperlihatkan Zyuhal Laila Nova yang dikroyok ibu-ibu sambil diteriaki maling-maling, kue penjahat.
Namun, ekspresi yang ditunjukkan Laila justru mengejutkan. Saat menerobos kerumunan korbannya, dia berlari kecil seraya berjoget sambil mengacungkan dua jempolnya meski tangan diborgol.
Baca juga: Sosok Salina, Wanita Yang Tak Menyesal Punya Suami Badut, Kini Bikin Iri Bisa Bangun Rumah dan Umrah
Video tersebut sontak menuai respon dari netizen. Mereka rerata menghujat tingkah Laila yang memberikan respon nyeleneh.
Dalam video itu bertuliskan bisa-bisanya menipu jemaah umrah ratusan orang hanya dipenjara 3 tahun. Berjoget ria.
"Hukum akhirat menanti," tulis pengguna tiktok Ny.Mardian.
"Masih bisa joged, merdu sekali hukuman di Indonesia," tulis pengguna tiktok Abjad.
"Kerugian hampir Rp 5 miliar, penjara 3 tahun dijalani 1thn gak ada mungkin lumayan lah," Indra1990.
"kerja 3thn blm tentu dapat 4,9 milyard...enak sekali hukum di indonesia ini," kata pengguna tiktok kodoksawah.
Sebelumnya diberitakan, Zyuhal Laila Nova pemilik biro tour umroh Goldy Mixalmina Kudus dituntut hukuman kurungan tiga tahun sembilan bulan, usai dirinya terbukti melakukan penggelapan uang jemaah calon umrah di biro yang dikelolanya.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara nomor 41/Pid.B/2024/PN Kudus yang berlangsung di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kudus.
"Tuntutan hukuman yang disampaikan JPU sesuai dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dari hukuman maksimal 4 tahun penjara, terdakwa dituntut 3 tahun 9 bulan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kudus, Tegar Mawang, Rabu (24/7/2024) saat dihubungi Tribun Jateng.
Curhat Wahyudin Moridu Eks Anggota DPRD Gorontalo Setelah Dipecat: Jadi Sopir Truk Lagi |
![]() |
---|
Pengakuan Wahyudin Moridu Diperas Rp10 Juta Sebelum Video Rampok Uang Negara Viral: Saya Tidak Punya |
![]() |
---|
Politisi PDIP Wahyudin Moridu Mabuk Sambil Nyetir Mobil saat Bikin Video Rampok Uang Negara |
![]() |
---|
Sosok Wahyudin Anggota Dewan yang Viral Karena Hendak Merampok Uang Negara Bersama Selingkuhan |
![]() |
---|
Viral! Video Syur Diduga Mahasiswi Semarang Berdurasi 7 Menit 10 Detik: Wajah Ditutupi Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.