Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Penyidik KPK Panggil Ketua Gapensi Kota Semarang sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi

Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono dipanggil penyidik KPK  sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingku

Editor: m nur huda
KOLASE
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono dipanggil penyidik KPK  sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tim penyidik memanggil dua orang saksi dari pihak swasta berinisial MTN dan PRUD pada Rabu (31/7/2024) hari ini.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Tessa kepada wartwan, Rabu.

Berdasarkan sumber dari penegak hukum di KPK, MTN merupakan Martono yang menjabat Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri.

Sementara, PRUD merupakan P. Rachmat Utama Djangkar selaku Wiraswasta/Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.

Menurut informasi yang dihimpun Kompas.com, Martono termasuk dalam daftar empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang, tetapi belum diumumkan oleh KPK.

Martono dan Rachmat juga sudah dicegah untuk berpergian ke luar negeri selama 6 bulan.

Tessa belum mengungkapkan materi yang didalami penyidik kepada Martono dan Rachmat.

Di samping itu, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi di Akademi Kepolisian, Semarang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, para saksi yang diperiksa di Semarang adalah Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Semarang, Endang Sri Rezeki, Inspektur Pembantu III Kota Semarang Mukhamad Zaenudin, Kabag Rumah Tangga Setda Kota Semarang Rian Putrowijoyo.

Kemudian, Kasubbid Penetapan pada Bidang Pelayanan dan Penetapan Bapenda Kota Semarang Agung Wido Catur Utomo, Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang Siswoyo, Penanggungjawab CV Merapi Berdikari Romadhon.

Lalu, pegawai negeri sipil (PNS) bernama Moeljanto, Eko Yuniarto, dan pihak wiraswasta Kapendi.

“Pemeriksaan dilakukan di Akademi Kepolisian, Jalan Sultan Agung Nomor 131, Kota Semarang, Jawa Tengah,” tutur Tessa.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, dan pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah.

Menurut informasi dari penegak hukum di internal KPK, keempat tersangka itu adalah Martono, Rachmat, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, serta suami Mbak Ita yakni Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Korupsi Pemkot Semarang, KPK Panggil Dua Orang Saksi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved