Berita Video
Video Kantor Imigrasi Deportasi 2 WNA, Pelaku Hipnotis Modus Tukar Uang di Wilayah Pekalongan
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang melakukan pendeportasian terhadap dua orang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Iran ke negara asalnya.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Tim Video Editor
TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Berikut ini video Kantor Imigrasi Deportasi 2 WNA, Pelaku Hipnotis Modus Tukar Uang di Wilayah Pekalongan.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang melakukan pendeportasian terhadap dua orang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Iran ke negara asalnya.
Kedua WNA tersebut yakni Amirhossein Mohammadian (41) dan Saeid Hamedani (23), mereka terbukti melakukan tindakan kejahatan, dan melanggar izin tinggal mereka di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Ari Widodo mengungkapkan bahwa, 2 WNA asal Iran itu dibekuk oleh petugas Imigrasi lantaran telah melakukan modus operasi menawarkan penukaran uang kepada warga dengan cara-cara yang tidak baik, yakni menggunakan teknik hipnotis di wilayah Pemalang dan sekitarnya.
Tidak hanya itu, aksinya ini sempat viral di media sosial pada awal Juli 2024.
"Hari ini, tanggal 1 Agustus 2024, akan dilakukan pendeportasian terhadap kedua pelaku ke negara asalnya,"ucap Ari saat menggelar Press Conference di aula Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Kamis (1/8/2024).
Ari menyebut bahwa, keduanya masuk ke Indonesia pada 6 Juni 2024 dan mempunyai visa izin kunjungan yang biasa digunakan para wisatawan
"Mereka merupakan paman dan keponakan, yang telah masuk ke Indonesia sejak 6 Juni 2024," ucapnya.
Menurutnya, kronologi penangkapan mereka bermula pada 3 Juli 2024, saat itu Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pemalang mendapatkan informasi dari media sosial.
Informasi viral itu, tentang kejadian hipnotis atau gendam yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) di wilayah Pemalang dan sekitarnya.
Tim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan menemukan bahwa kedua WNA tersebut sering terlihat di beberapa tempat di Pemalang dan sekitarnya.
"Tim bergerak cepat melakukan pengecekan di lapangan, dan mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung kecurigaan tersebut. Pada tanggal 16 Juli 2024, Tim Inteldakim, berhasil menangkap kedua WNA tersebut di Hotel Grand Wijaya Pemalang."
"Kami menangkap mereka di hotel setelah melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan mereka di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kami menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menahan kedua WNA tersebut di ruang detensi Imigrasi Pemalang," ujarnya.
Ari menambahkan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti antara lain paspor kedua WNA, rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas mereka, beberapa cetakan berita yang viral di media sosial, serta uang tunai sebesar Rp 3.000.000 yang diduga hasil dari aksi mereka.
Video Bupati Sudewo Datangi Posko Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Diteriaki Lengser &Dilempar Botol |
![]() |
---|
Video Kecelakaan Karambol di Tol Srondol Semarang, Sejumlah Mobil dan Truk Ringsek Parah |
![]() |
---|
Video Penasihat Hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Tegaskan Demo 13 Agustus Tetap Lanjut |
![]() |
---|
Video Gubernur Ahmad Luthfi Ingatkan Bupati Pati Sudewo Lebih Santun |
![]() |
---|
Video Tolak Kenaikan PBB, 5 Ribu Santri Pati Siap Ikut Unjuk Rasa 13 Agustus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.