Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Kantor Imigrasi Deportasi 2 WNA, Pelaku Hipnotis Modus Tukar Uang di Wilayah Pekalongan

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang melakukan pendeportasian terhadap dua orang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Iran ke negara asalnya.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Tim Video Editor


"Atas perbuatann tersebut, keduanya terbukti melanggar  pasal 75 ayat 1 Undang Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya, dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," tambahnya.


Kemudian, untuk proses deportasi dilakukan melalui Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 1 Agustus 2024, dengan menggunakan maskapai penerbangan Emirates pada pukul 17.40 WIB.


"Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak maskapai, dan pihak terkait untuk proses deportasi ini."


"Kedua WNA ini akan dikawal ketat, hingga mereka tiba di negara asal," imbuhnya. (Dro)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved