Berita Video
Video Kantor Imigrasi Deportasi 2 WNA, Pelaku Hipnotis Modus Tukar Uang di Wilayah Pekalongan
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang melakukan pendeportasian terhadap dua orang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Iran ke negara asalnya.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Tim Video Editor
"Atas perbuatann tersebut, keduanya terbukti melanggar pasal 75 ayat 1 Undang Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya, dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," tambahnya.
Kemudian, untuk proses deportasi dilakukan melalui Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 1 Agustus 2024, dengan menggunakan maskapai penerbangan Emirates pada pukul 17.40 WIB.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak maskapai, dan pihak terkait untuk proses deportasi ini."
"Kedua WNA ini akan dikawal ketat, hingga mereka tiba di negara asal," imbuhnya. (Dro)
Video Bupati Sudewo Datangi Posko Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Diteriaki Lengser &Dilempar Botol |
![]() |
---|
Video Kecelakaan Karambol di Tol Srondol Semarang, Sejumlah Mobil dan Truk Ringsek Parah |
![]() |
---|
Video Penasihat Hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Tegaskan Demo 13 Agustus Tetap Lanjut |
![]() |
---|
Video Gubernur Ahmad Luthfi Ingatkan Bupati Pati Sudewo Lebih Santun |
![]() |
---|
Video Tolak Kenaikan PBB, 5 Ribu Santri Pati Siap Ikut Unjuk Rasa 13 Agustus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.