Jumat, 10 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Techno

Ada Asuransi Pembelian Produk Apple Berstiker Blibli, Begini Cara Klaimnya

Masa sekarang ini, gadget dan aksesoris dianggap barang berharga, sehingga faktor seperti proteksi produk dinilai jadi pertimbangan

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: muh radlis
IST
Tim Blibli memberikan penjelasan mengenai nilai tambah yang diberikan Blibli untuk pembelian produk Apple berstiker Blibli. Hal itu dijelaskan di Hello Store Uptown Mall BSB City Semarang, Kamis (1/8/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Masa sekarang ini, gadget dan aksesoris dianggap barang berharga, sehingga faktor seperti proteksi produk dinilai jadi pertimbangan penting sebelum membeli.


Apple Authorised Reseller di Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli) mengungkapkan komitmennya untuk memberikan nilai tambah dengan menghadirkan perlindungan selama 12 bulan gratis untuk produk yang dibeli pelanggan.


"Demi ketenangan dan kenyamanan setiap pelanggan, Blibli berkomitmen memberikan lebih banyak nilai tambah bagi pecinta produk Apple. Salah satunya melalui perlindungan ekstra dan lengkap gratis selama 12 bulan yang mudah didapat hanya dengan membeli produk-produk resmi Apple terkini dengan stiker Blibli," kata CEO PT Global Teknologi Niaga Wisnu Iskandar dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).


Dijelaskan, perlindungan tersebut mulai dari kerusakan tidak terduga, terkena atau masuknya cairan, kehilangan atau kerusakan akibat kebakaran atau ledakan hingga kerusuhan atau huru-hara.


Hal itu juga diungkapkan AVP Public Relations Blibli, Nazrya Octora saat media melakukan kunjungan ke Hello Store di Uptown Mall BSB City Semarang, toko fisik konsumen elektronik yang khusus menyediakan produk-produk Apple orisinal.


Disebutkan, untuk mengaktifkan perlindungan ini pelanggan bisa memulainya dengan aktivasi layanan Asuransi Peralatan Elektronik dengan scan barcode yang terdapat di samping atau sisi kemasan, maksimal 30 hari sejak pembelian.


"Dalam proses ini pelanggan hanya perlu memasukkan nomor IMEI, kemudian secara otomatis nama atau jenis barang akan muncul," jelasnya.


Lalu, masukkan nama sesuai KTP, kontak handphone dan email serta tanggal transaksi juga bukti pembayaran untuk memastikan validitas.


Bagi pelanggan yang ingin melakukan klaim, bisa mengaksesnya melalui website yaitu www.cermati.com/cermatiprotect/claim. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved