Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Adik Bunuh Kakak Kandung di Surabaya, Polisi: Pelaku Tidak Sembunyi

Pria berinisial PR (20), tersangka pembunuhan kakak kandungnya, SA (30), sempat tidak mengakui telah membunuh korban.

Surya Malang/Istimewa
Wanita berinisial SA (30) tewas di rumah kontrakan Jalan Taman Darmo Indah Selatan Gang GG, RW 05, Karangpoh, Tandes, Surabaya, Selasa (30/7/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Polisi tengah menangani kasus pembunuhan di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Pria berinisial PR (20), tersangka pembunuhan kakak kandungnya, SA (30), sempat tidak mengakui telah membunuh korban.

Plt Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan mengatakan, tersangka PR (20) mengelak ketika penyidik menyebutnya sebagai dalang atas tewasnya kakak kandungnya itu.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Adik Aniaya Kakak Kandung hingga Tewas di Surabaya

"Iya awalnya (PR) memang enggak mengakui (pembunuhan SA)," kata Teguh ketika dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (3/8/2024).

Oleh karena itu, tersangka PR tidak melarikan diri setelah melakukan pembunuhan di rumahnya, Jalan Taman Darmo, Indah Selatan.

Dia juga memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.

"Pelaku enggak sembunyi, karena menurut dia enggak ada yang melihat.

Kita sekarang sedang pendalaman," ujarnya.

Akan tetapi, kata Teguh, pihaknya menemukan sejumlah bukti perempuan tersebut dibunuh oleh adiknya sendiri.

Namun, dia tidak mengungkapkan secara detail petunjuk yang ditemukan itu.

"Tapi akhirnya ada beberapa petunjuk yang menunjukan kalau hari saat korban meninggal dia (tersangka) ada di TKP (tempat kejadian perkara)," jelasnya.

Diketahui, pelaku diduga hendak menyamarkan pembunuhannya tersebut.

Perempuan itu membawa tubuh kakak kandungnya ke tangga dengan kondisi leher terlilit kabel.

PR sendiri sudah ditetapkan tersangka pada Rabu (31/8/2024) setelah proses reka adegan dan gelar perkara.

"Sampun (sudah ditetapkan tersangka). Betul (yang ditangkap sebelumnya)," kata Teguh, ketika dikonfirmasi melalui pesan, Jumat (2/8/2024).

Atas tindakanya tersebut, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, Jo Pasal 338 tentang Pembunuhan.

Teguh mengungkapkan, korban ditemukan dalam kondisi lehernya terlilit kabel oleh petugas.

Namun, pihaknya masih menunggu hasil autopsi keluar untuk memastikan penyebab kematian korban.

"Iya (terlilit kabel). (Penyebab kematiannya) kami dalami dulu, cari petunjuk, sambil menunggu hasil autopsi yang resmi keluar," jelasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Polisi Surabaya Ungkap Skenario Adik Samarkan Pembunuhan Kakaknya"

Baca juga: Wanita di Surabaya Tewas Dibunuh Adik Kandung, Warga: Sempat Cekcok dan Pisah Rumah

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved