Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

FAKTA Mahasiswi Cantik Ini Dugem, Lalu Tabrak Emak-emak Hingga Tewas, Ternyata Positif Narkoba

Kecelakaan ini mengakibatkan emak-emak penjual sayur bernama Renti Marningsih (46) meninggal dunia dengan luka berat di bagian kepala. 

Editor: Muhammad Olies
freepik.com
ilustrasi kecelakaan lalu lintas 

TRIBUNJATENG.COM - Media sosial dihebohkan dengan video kecelakaan maut yang terjadi di di Pekanbaru, Riau.    

Lokasi tabrakan berada di kawasan Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, Pekanbaru pada Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 05.45 WIB.

Insiden ini mengakibatkan emak-emak penjual sayur bernama Renti Marningsih (46) meninggal dunia dengan luka berat di bagian kepala. 

Sedang pelaku yang menabrak emak-emak itu adalah MP (21). 

MP berstatus mahasiswa S1 jurusan psikologi. Yang tak kalah menghebohkan ternyata saat kejadian, MP dalam kondisi mabuk narkoba.

Perempuan muda ini diketahui baru pulang dari dugem. Ia juga dinyatakan positif narkoba.

Baca juga: Viral Penipuan Tiket Konser Sheila On 7 di Samarinda: Ratusan Juta Dibuat Dugem, Korban Murka

 MP ddiketahui sedang menimba ilmu di Universitas Abdurrab Pekanbaru.

Dikutip dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, MP masih aktif sebagai mahasiswi 2023/2024 Genap.

Sedangkan jurusan yang MP ambil adalah S1 Psikologi.

Belakangan terungkap, sebelum mahasiswi tabrak emak-emak hingga tewas, MP sempat dugem.

wi yang viral tabrak emak-emak hingga tewas sa
MP, mahasiswi yang viral tabrak emak-emak hingga tewas saat ditetapkan sebagai tersangka. Berikut sosok MP yang ternyata masih berusia 21 tahun dan positif narkoba saat kejadian.

Fakta ini dibenarkan oleh Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa.

"Dia baru pulang dari tempat hiburan malam," terang Alvin, dikutip dari TribunPekanbaru.com.

Alvin dalam kesempatannya juga mengungkap fakta lain.

MP ternyata dalam pengaruh narkoba saat menabrak korban.

"Hasil pemeriksaan urine, yang bersangkutan positif menggunakan zat (narkoba) amphetamine, namun sampai saat ini yang bersangkutan tidak mengakui," ulas Alvin.

Ditetapkan tersangka

Polresta Pekanbaru bergerak cepat melakukan pendalaman tabrakan yang melibatkan MP.

Hasilnya MP ditetapkan sebagai tersangak tidak lama usai kejadian.

Ia dijerat pasal berlapis.

Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang tidak berkonsentrasi saat berkendara dan lalai hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Pasal 310 ayat 4 yang berbunyi dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta

"Sementara pasal tersebut, nanti perkembangan hasil pemeriksaan pasalnya juga akan berkembang," imbuh Alvin.

Video Kecelakaan Viral

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video kecelakaan viral di media sosial, seperti diunggah akun X @kegblgnunfaedh.

Rekaman memperlihatkan suasana kejadian beberapa saat setelah kecelakaan.

Tampak mobil yang dikendarai MP rusak di bagian depan.

Sedangkan korban tergeletak dan ditolong oleh warga.

Adapun kronologi kejadian bermula saat korban yang bekerja sebagai penjual sayur melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Tiba-tiba korban ditabrak dari belakang oleh MP.

Korban pengendara sepeda motor meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Jenazah korban dievakuasi ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  
 
 
 
 
 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved