Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal

Skenario Adik Samarkan Pembunuhan Kakak di Surabaya, Dibongkar Polisi

Pria berinisial PR (20), tersangka pembunuhan kakak kandungnya, SA (30), di Surabaya, Jawa Timur, sempat tidak mengakui telah membunuh korban.

Editor: rival al manaf
Surya Malang/Istimewa
Wanita berinisial SA (30) tewas di rumah kontrakan Jalan Taman Darmo Indah Selatan Gang GG, RW 05, Karangpoh, Tandes, Surabaya, Selasa (30/7/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Pria berinisial PR (20), tersangka pembunuhan kakak kandungnya, SA (30), di Surabaya, Jawa Timur, sempat tidak mengakui telah membunuh korban.

Plt Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan mengatakan, tersangka PR (20) mengelak ketika penyidik menyebutnya sebagai dalang atas tewasnya kakak kandungnya itu.

"Iya awalnya (PR) memang enggak mengakui (pembunuhan SA)," kata Teguh ketika dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (3/8/2024).

Oleh karena itu, tersangka PR tidak melarikan diri setelah melakukan pembunuhan di rumahnya, Jalan Taman Darmo, Indah Selatan.

Dia juga memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.

"Pelaku enggak sembunyi, karena menurut dia enggak ada yang melihat. Kita sekarang sedang pendalaman," ujarnya.

Akan tetapi, kata Teguh, pihaknya menemukan sejumlah bukti perempuan tersebut dibunuh oleh adiknya sendiri.

Namun, dia tidak mengungkapkan secara detail petunjuk yang ditemukan itu.

"Tapi akhirnya ada beberapa petunjuk yang menunjukan kalau hari saat korban meninggal dia (tersangka) ada di TKP (tempat kejadian perkara)," jelasnya.

Diketahui, pelaku diduga hendak menyamarkan pembunuhannya tersebut.

Perempuan itu membawa tubuh kakak kandungnya ke tangga dengan kondisi leher terlilit kabel.

PR sendiri sudah ditetapkan tersangka pada Rabu (31/8/2024) setelah proses reka adegan dan gelar perkara.

"Sampun (sudah ditetapkan tersangka). Betul (yang ditangkap sebelumnya)," kata Teguh, ketika dikonfirmasi melalui pesan, Jumat (2/8/2024).

Atas tindakanya tersebut, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, Jo Pasal 338 tentang Pembunuhan. Baca juga: Adik Bunuh Kakak di Surabaya Setelah Cekcok Masalah Keluarga Teguh mengungkapkan, korban ditemukan dalam kondisi lehernya terlilit kabel oleh petugas. Namun, pihaknya masih menunggu hasil autopsi keluar untuk memastikan penyebab kematian korban. "Iya (terlilit kabel). (Penyebab kematiannya) kami dalami dulu, cari petunjuk, sambil menunggu hasil autopsi yang resmi keluar," jelasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Polisi Surabaya Ungkap Skenario Adik Samarkan Pembunuhan Kakaknya"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved