Berita Regional
Di Daerah Ini Pelajar SMA Sudah Jadi Pengedar Narkoba Jenis Ganja dan Tembakau Gorilla
Seorang siswa SMA di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap oleh Polres Kolaka
TRIBUNJATENG.COM - Seorang siswa SMA di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap oleh Polres Kolaka atas tuduhan sebagai pengedar narkoba.
Penangkapan siswa tersebut diumumkan oleh pihak kepolisian dalam sebuah press release yang digelar di Aula Polres Kolaka, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, pada Senin (5/8/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, Iptu Hairuddin, dan Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif.
Dalam keterangannya, Iptu Hairuddin mengungkapkan kasus peredaran narkoba yang melibatkan siswa SMA ini.
"Penangkapan pelaku RDS berusia 18 tahun yang masih duduk di bangku SMA," ucapnya dalam press release.
Dengan barang bukti berupa 1 shacet ukuran besar berisi ganja, 1 sachet ukuran sedang tembakau gorilla, dan 13 botol semprot.
Akibat tindakannya, RDS (18) dijerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul BREAKING NEWS Siswa SMA di Kolaka Sulawesi Tenggara Edarkan Narkoba Ditangkap Polisi
| Duduk Perkara Debt Collector dan Ojol Rebutan Motor hingga Dilerai Polisi |
|
|---|
| Nasib 18 Siswi SMKN 2 Garut Dipaksa Potong Rambut, Gubernur Dedi Mulyadi Berikan Solusi |
|
|---|
| Anak Panti Asuhan Tewas di Mobil saat Ditinggal Pengasuh Hadiri Pesta |
|
|---|
| Alasan Komplotan Perampok Ini Pakai Topeng Lionel Messi, Beraksi di Perumahan Elit, 2 Masih Buron |
|
|---|
| Pasien Laporkan Rumah Sakit ke Polisi karena Kain Kasa Tertinggal Setelah Operasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ILUSTRASI-Narkoba.jpg)