Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Di Daerah Ini Pelajar SMA Sudah Jadi Pengedar Narkoba Jenis Ganja dan Tembakau Gorilla

Seorang siswa SMA di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap oleh Polres Kolaka

Editor: muh radlis
IST
ILUSTRASI Narkoba 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang siswa SMA di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap oleh Polres Kolaka atas tuduhan sebagai pengedar narkoba.

Penangkapan siswa tersebut diumumkan oleh pihak kepolisian dalam sebuah press release yang digelar di Aula Polres Kolaka, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, pada Senin (5/8/2024).

Acara tersebut dihadiri oleh Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, Iptu Hairuddin, dan Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif.

Dalam keterangannya, Iptu Hairuddin mengungkapkan kasus peredaran narkoba yang melibatkan siswa SMA ini.

"Penangkapan pelaku RDS berusia 18 tahun yang masih duduk di bangku SMA," ucapnya dalam press release.

Dengan barang bukti berupa 1 shacet ukuran besar berisi ganja, 1 sachet ukuran sedang tembakau gorilla, dan 13 botol semprot.

Akibat tindakannya, RDS (18) dijerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul BREAKING NEWS Siswa SMA di Kolaka Sulawesi Tenggara Edarkan Narkoba Ditangkap Polisi

Sumber: Tribun sulbar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved