Berita Regional
Dua Mucikari Remaja Ini Jual Gadis di Bawah Umur di MiChat, Tarifnya Rp 600 Ribu Sekali Kencan
Polisi berhasil mengungkap dan membongkar praktik prostitusi online di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan
TRIBUNJATENG.COM - Polisi berhasil mengungkap dan membongkar praktik prostitusi online di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, dengan mengamankan dua muncikari dan tiga pekerja seks komersial (PSK).
Kapolres Soppeng, AKBP Muh Yusuf Usman, menyampaikan bahwa lima orang ditangkap dalam kasus ini.
"Ada lima orang yang kami amankan dalam kasus prostitusi online ini, terdiri dari dua muncikari dan tiga PSK," ujarnya kepada detikSulsel pada Minggu (4/8/2024).
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Pekat 2024, yang dilakukan di Penginapan Haska, Jalan Wijaya, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, pada Jumat (12/7).
Kedua muncikari yang diamankan berinisial AR (20) dan AA (18), sementara tiga PSK adalah RM (19), F (16), dan R (17).
Yusuf menambahkan bahwa para pelaku berasal dari Makassar dan menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari pelanggan di Soppeng.
"Kelima pelaku ini semuanya berasal dari Makassar dan mencari pelanggan di Soppeng melalui aplikasi MiChat.
Dari tiga PSK yang terlibat, dua di antaranya adalah anak di bawah umur," jelasnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli cyber yang dilakukan oleh personel Satreskrim Polres Soppeng.
Pada saat itu, ditemukan sebuah akun MiChat yang menawarkan jasa pelayanan seksual dengan tarif Rp 600 ribu hingga Rp 800 ribu.
"Personel kemudian mendatangi penginapan tersebut dengan berpura-pura sebagai calon pelanggan dan menemukan ketiga PSK di dalam kamar bersama muncikari.
Mereka langsung diamankan bersama barang buktinya," jelasnya.
Barang bukti yang disita termasuk tiga unit handphone dengan akun MiChat aktif, uang tunai sebesar Rp800 ribu, dan 10 lembar kondom.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mereka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
"Para pelaku diancam hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda sebesar Rp 1 miliar," pungkas Yusuf.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Polisi Menyamar Jadi Pria Hidung Belang Bekuk Pelaku Prostitusi di Soppeng, Sekali Kencan Rp600 Ribu
"Saya Sudah Lelah Hidup Terlilit Utang," Isi Surat Wasiat Ibu Sebelum Tewas Bersama 2 Anaknya |
![]() |
---|
Mobil Milik Keluarga Tewas Terkubur di Indramayu Ditemukan di Pinggir Jalan 6 Km dari Rumah |
![]() |
---|
Helikopter Jatuh di Kalsel, Tim SAR Jalan Kaki 4 Jam Bawa Jenazah ke Pos Induk |
![]() |
---|
Seorang Kepala Dusun Ditangkap Polisi saat Jual Sabu Keliling |
![]() |
---|
Anak Kos Tak Berhasil Rakit Kipas Angin, Petugas Damkar Jadi Teknisi Dadakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.