Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Pj Bupati Henggar Budi Anggoro Dukung Hadirnya Perda Cagar Budaya di Pati

Inilah tiga poin penyampaian rencana pembentukan Raperda Cagar Budaya Kabupaten Pati yang diinisiasi DPRD Kabupaten Pati.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro saat menyampaikan pendapatnya tentang Raperda tentang Cagar Budaya dalam forum Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Senin (5/8/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Pemkab Pati memiliki kesepahaman dengan DPRD terhadap perlunya pengaturan tentang cagar budaya.

Sebab, keberadaan regulasi yang mengatur cagar budaya merupakan bentuk komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam upaya menjaga dan melindungi cagar budaya di Kabupaten Pati sebagai salah satu kekayaan budaya masyarakat.

Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro ketika menyampaikan pendapatnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Prakarsa DPRD Kabupaten Pati tentang Cagar Budaya.

Baca juga: Harga Kopi Pati Melambung Tinggi, Petani Muria Panen Lebih Dini

Baca juga: Fakultas Psikologi USM Teken MoU di Pati: Dorong Penerimaan Mahasiswa Baru dengan Inovasi

Pendapat itu dia sampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Senin (5/8/2024).

Meski menyatakan mendukung, Henggar melanjutkan, agar dalam pembahasan Raperda maupun implementasi Perda yang akan dihasilkan nanti dapat dilaksanakan secara baik, ada beberapa hal yang perlu pihaknya sampaikan.

"Pertama, pengaturan terkait cagar budaya hendaknya dapat mencakup semua stakeholder terkait dan masyarakat, serta memperhatikan kewenangan pemerintah daerah dan dinamika peraturan perundang-undangan," ucap dia.

Kedua, lanjut Henggar, terhadap substansi Raperda secara menyeluruh agar dilakukan pembahasan terhadap pasal per pasal, sehingga dapat dihasilkan peraturan daerah yang berkualitas dan dalam implementasinya nanti dapat dilaksanakan dengan baik.

Ketiga, terkait substansi yang bersifat teknis agar dipertimbangkan untuk diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati.

Hal tersebut mengingat Perda bersifat umum yang memuat keadaan sekarang dan visi ke depan.

"Demikianlah pendapat yang kami sampaikan terhadap penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pati tentang Cagar Budaya yang diprakrasai oleh DPRD Kabupaten Pati."

"Mudah-mudahan dapat disikapi dan dicermati pada tahapan selanjutnya," tandas Henggar. (*)

Baca juga: Rencana Besar Deco Dipastikan Gagal, Hansi Flick Tolak Kedatangan NGolo Kante di Barcelona

Baca juga: Gerombolan Pelajar Serang Warga Diwak Magelang, 1 Orang Tewas Usai Ditusuk Pisau

Baca juga: Gudang Mebel di Jepara Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta

Baca juga: Anak Ngamuk Karena Rumah Gagal Dijual Buat Bayar Utang, Ibu Pelaku Alami Patah Tulang Hidung

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved