Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2024

SKD CPNS 2024: Bocoran Kisi-kisi Lengkap TWK, TIU, dan TKP

Soal-soal tersebut terdiri dari 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP. 1. TWK

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
SKD CPNS 2024: Bocoran Kisi-kisi Lengkap TWK, TIU, dan TKP 

SKD CPNS 2024: Bocoran Kisi-kisi Lengkap TWK, TIU, dan TKP

TRIBUNJATENG.COM - Inilah bocoran kisi-kisi SKD CPNS 2024 TWK, TIU, dan TKP.

SKD merupakan Seleksi Kompetensi Dasar yang harus dilalui pelamar CPNS yang dinyatakan lolos administrasi.

Tes SKD CPNS 2024 terdiri dari tiga jenis tes, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Berdasarkan pengadaan CPNS tahun sebelumnya, jumlah total soal yang akan diujikan pada SKD adalah sebanyak 110 soal.

Soal-soal tersebut terdiri dari 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP.

Berikut adalah gambaran kisi-kisi materi atau soal SKD CPNS 2024:

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Tes ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan peserta dalam mengimplementasikan beberapa aspek penting, antara lain:

- Nasionalisme: Kemampuan untuk mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan mempertahankan identitas nasional.

- Integritas: Kemampuan untuk menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen, dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional.

- Bela Negara: Kemampuan untuk berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.

- Pilar Negara: Kemampuan untuk membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

- Bahasa Negara: Kemampuan untuk menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. Tes Intelegensi Umum (TIU)

Tes TIU akan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan peserta dalam tiga bidang, yaitu:

- Kemampuan Verbal: Ini mencakup analisis analogi, silogisme, dan analisis kritis untuk mengukur kemampuan berpikir verbal.

- Kemampuan Numerik: Ini mencakup kemampuan matematika dasar, analisis deret angka, perbandingan kuantitatif, dan pemahaman soal cerita.

- Kemampuan Figural: Ini mencakup analisis analogi, perbedaan, dan pola hubungan dalam bentuk gambar.

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Tes TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan peserta dalam berbagai aspek, seperti:

- Pelayanan Publik: Kemampuan untuk menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki.

- Jejaring Kerja: Kemampuan untuk membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi, dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif.

- Sosial Budaya: Kemampuan untuk beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, yang terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya.

- Teknologi Informasi dan Komunikasi: Kemampuan untuk memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja.

- Profesionalisme: Kemampuan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.

- Anti Radikalisme: Kemampuan untuk menjaring informasi terkait pengetahuan, kecenderungan, serta sikap dan tindakan terhadap anti radikalisme.

Dengan pemahaman yang baik tentang kisi-kisi materi tersebut, calon peserta CPNS dapat mempersiapkan diri secara optimal untuk menghadapi SKD CPNS 2024.

Semua potensi CPNS yang berkualitas diharapkan untuk membawa perubahan positif bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

Passing Grade CPNS 2024

Passing Grade CPNS 2024 tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB nomor 321 tahun 2024.

Nilai ambang batas atau passing grade adalah skor minimal yang harus dipenuhi oleh peserta CPNS 2024.

Berdasarkan keputusan MenpanRB nomor 321 tahun 2024, SKD CPNS 2024 terdiri dari TWK, TIU, dan TKP.

Rincian passing grade untuk masing-masing tes adalah sebagai berikut:

Tes wawasan kebangsaan (TWK): 65

Tes intelegensia umum (TIU): 80

Tes karakteristik pribadi (TKP): 166.

Dari hasil tersebut maka masing-masing peserta CPNS harus mendapatkan nilai minimal 311.

Di sisi lain, passing grade atau nilai ambang batas SKD di atas dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus, seperti lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri wilayah Papua, dan putra/putri daerah tertinggal.

Lebih lanjut, penetapan nilai ambang batas atau passing grade bagi kelompok peserta kebutuhan khusus tersebut sebagai berikut:

Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85

Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85

Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60

Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60

Putra/putri daerah tertinggal: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.

Perlu diingat, meski pelamar CPNS 2024 sudah mendapat nilai SKD sesuai passing grade, tidak ada jaminan akan lulus ke tahap selanjutnya SKB.

Sebab, hasil SKD akan diranking dan instansi akan memilih peserta dengan nilai tertinggi yang dinyatakan berhak mengikuti tahapan seleksi CPNS 2024 selanjutnya yakni SKB.

Oleh karena itu, penting bagi pelamar CPNS 2024 untuk memperoleh nilai SKD setinggi-tingginya. 

Bisa Pakai Hasil SKD Tahun Lalu

Dikutip Tribunjateng.com dari Kompas.com, peserta CPNS bisa menggunakan skor SKD CPNS tahun lalu.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menjelaskan, peserta yang lolos seleksi administrasi pengadaan PNS 2024 bisa memilih untuk mengikuti SKD atau memakai nilai pada sertifikat SKD CAT BKN tahun 2023 pada SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id.

Adapun nilai SKD tahun 2023 yang melewati nilai ambang batas atau passing grade bisa digunakan untuk seleksi CPNS tahun 2024.

"Kalau ada peserta yang tahun lalu sudah lulus SKD dan melewati nilai ambang batas maka yang bersangkutan bisa menggunakan sertifikat SKD mereka untuk digunakan pada seleksi tahun ini," kata Suharmen.

Suharmen menegaskan, hasil yang tertera pada sertifikat SKD CAT BKN hanya dapat digunakan pada satu periode pengadaan CASN berikutnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved