Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2024

CPNS 2024 Kapan Ditutup? Ini Jadwal Lengkap, Link Pendaftaran dan Syarat Terbaru

CPNS 2024 Kapan Ditutup? Ini Jadwal Lengkap, Link Pendfataran dan Syarat Terbaru

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
ISTIMEWA
CPNS 2024 Kapan Ditutup? Ini Jadwal Lengkap, Link Pendaftaran dan Syarat Terbaru 

CPNS 2024 Kapan Ditutup? Ini Jadwal Lengkap, Link Pendaftaran dan Syarat Terbaru

TRIBUNJATENG.COM - CPNS 2024 kapan ditutup? Simak inilah jadwal lengkap, link pendaftaran dan syarat terbarunya.

Pendaftaran CPNS 2024 sudah dinantikan sebagian orang yang ingin mengabdi untuk negara.

Terbaru, proses pendaftaran CPNS 2024 dijadwalkan mulai minggu ketiga Agustus 2024.

Nantinya, pendaftaran melalui situs resmi sscasn.bkn.go.id ditutup pada  Minggu kedua September 2024.

Berdasarkan rapat sosialisasi pengadaan CASN yang dihadiri BKN, MenPANRB, serta jajaran lembaga, kementerian, dan instansi pusat, berikut jadwal lengkap CPNS 2024:

Minggu Ketiga Agustus - Minggu kedua September: Pengumuman, Pendaftaran, dan Seleksi Administrasi

Minggu Kedua Oktober - Minggu kedua November: SKD CPNS

Minggu Kedua November: Pengumuman hasil SKD CPNS

Minggu Ketiga November - Minggu Ketiga Desember: SKB CPNS CAT dan NON-CAT

Minggu kedua Januari 2025: Pengumuman Kelulusan Akhir

Minggu Ketiga Februari 2025: Usul Penetapan SK CPNS.

Perlu diingat, jadwal di atas masih bisa berubah sewaktu-waktu.

Sampai saat ini, belum ada jadwal detail dan pasti terkait pendaftaran CPNS 2024 dan pelaksanaan seleksi.

Syarat-syarat pendaftaran CPNS 2024 tercantum dalam Keputusan Menteri Kepmen PANRB Nomor 320 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

inilah syarat pendaftaran CPNS 2024:

1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit

4. Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah; dan

11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Passing Grade Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

Passing grade atau nilai ambang batas CPNS 2024 terdapat dalam Keputusan Menteri PANRB nomor 321 tahun 2024.

Nilai ambang batas atau passing grade adalah skor minimal y ang harus dipenuhi oleh peserta CPNS 2024.

Berdasarkan keputusan MenpanRB nomor 321 tahun 2024, SKD CPNS 2024 terdiri dari TWK, TIU, dan TKP.

Rincian passing grade untuk masing-masing tes adalah sebagai berikut:

Tes wawasan kebangsaan (TWK): 65

Tes intelegensia umum (TIU): 80

Tes karakteristik pribadi (TKP): 166.

Dari hasil tersebut maka masing-masing peserta CPNS harus mendapatkan nilai minimal 311.

Di sisi lain, passing grade atau nilai ambang batas SKD di atas dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus, seperti lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri wilayah Papua, dan putra/putri daerah tertinggal.

Lebih lanjut, penetapan nilai ambang batas atau passing grade bagi kelompok peserta kebutuhan khusus tersebut sebagai berikut:

Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85

Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85

Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60

Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60

Putra/putri daerah tertinggal: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.

Perlu diketahui, hasil SKD nantinya akan dilakukan perankingan.

Umumnya, instansi akan mengambil 3 kali formasi untuk SKB.

Misalnya, Kementerian Keuangan membutuhkan 3 formasi.

Jadi, sebanyak 9 peserta CPNS dengan hasil SKD tertinggi berdasarkan perankingan yang akan lanjut ke seleksi selanjutnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved